Konflik Yayasan dengan Rektor Unbari Berlanjut ke Pengadilan

Konflik Yayasan dengan Rektor Unbari Berlanjut ke Pengadilan

Diperkirakan Rp. 7.314.205.498.-(Tujuh Miliar Tiga Ratus Empat Belas Juta Dua ratus lima ribu Empat Ratus Sembilan puluh delapan rupiah) dikali 5 (lima) tahun .Sehingga kerugian immtaeriil Rp. 36.571.027.490.- dengan demikian kerugian materil dan kerugian immateriil total seluruhnya Rp. 43.885.232.988.-

Penggugat dalam gugatannya juga mendasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata menegskan bahwa \"Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain ,mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut\"

Kemudian Penggugat juga mengajukan sita jaminan terhadap rumah yang terletak di Jln Letjen Suprapto No. 09C RT 001 Kelurahan Telanaipura Kecamatan Telanaipura Kota Jambi serta Kendaraan roda4 merek Honda Acoord tahun 2016 dengan Nomor Polisi BH 45 IP.

Tak ketinggalan Penggugat mengajukan tuntutan Provisi dimana sejak terjadinya penyimpangan penyimpangan tersebut Tergugat Camelia Puji Astuti berupaya meminta kepada pihak Bank untuk melakukan perubahan specimen tanda tangan pencarian cek pada beberapa Bank tanpa melalui mekanisme dan pemberitahuan kepada Bendahara Yayasan beberapa Bank tersebut diantaranya Bank 9 Jambi (Nomor rekening 701303978), Bank BNI (Nomor rekening 6776888895), serta Bank BRI (Nomor rekening 1985111099).

Penggugat menganggp cukup beralasan Hakim mengabulkan putusan provisi yang isinya: Pertama Melarang Camelia Puji Astuti atau kuasanya unutk melakukan perubahan specimen tanda tangan pencairan cek atas nama Yayasan pada ke tiga Bank tersebut, serta Kedua,melarang pihak Bank 9 Jambi, Bank BNI dan Bank BRI cabang Jambi untuk memfasilitasi dan memberi akses kepada Tergugat Camelia Puji Astuti ataupun Kuasanya dalamhal perubahan specimen tanda tangan pencairan cek sampai dijatuhkan putusan dalam perkara perdata ini.

Tidak ketinggalan pula Penguggat dalam gugatannya meminta kepada Majelis Hakim menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, banding , kasasi, perlawann dan/atau peninjauan kembali .

Tanggapan Tergugat

Kuasa Hukum Penggugat Dr Firman Wijaya menambahkan gugatan ini adalah untuk penyelamatan Unbari, kita ingin kembalikan Unbari ke khittohnya. Ini tujuannya adalah penyelamaatn Unbari dari kerusakan yang lebih jauh dan mencegah kerugian terus berlanjut.

Sementara itu tanggapan pihak Tergugat melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum dan tentunya akan membantah gugatan tersebut dengan argumen hukum serta bukti-bukti yang ada. Jawaban pihak Tergugat ini menurut hemat penulis memang sudah begitu adanya dan sangat normatif.

Menurut hemat penulis konflik antara Yayasan dengan Rektor akan memakan waktu yang lama. sesuai dengan proses beracara di pengadilan tentu nanti ada Jawaban, kemudian Replik dan Duplik, Pembuktian-memeriksa surat-surat dan saksi serta kesimpulan,serta Putusan. Kemudian akan menyatakan banding bagi yang kalah serta terus ke tingkat Kasasi. Menurut penulis dengan posisi sekarang ini pihak Tergugat Camelia Puji Astuti tentu saja akan mengajukan gugatan balek-tentu saja dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dalam hukum acara perdata dikenal dengan Gugatan Rekonvensi.

Tentu saja ini akan mengganggu proses belajar-dan mengajar di Unbari pada akhirnya yang menderita kerugian adalah para mahasiswa.,dosen dan karyawan. Proses di Pengadilan itu memakan waktu bisa mencapai 3 atau 4 tahun. Meskipun di persidangan Pengadilan Negeri Jambi nanti akan diupayakan perdamaian melalui mediasi oleh Hakim penulis agak pesimis melihat ke dua pihak sudah diupayakn oleh pihak LLDIKTI Wilayah X Padang,namun tidak juga berhasil, serta dimediasi oleh tokoh-tokoh masyarakat juga mengalami kegagalan. Harapan kita semua tentunya kisruh di Unbari ini cepat berlalu dan suasana kampus pun menjadi kondusif apalagi menghadapi penerimaan mahasiwa baru serta wisuda yang tidak berapa lama lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: