Konflik Yayasan dengan Rektor Unbari Berlanjut ke Pengadilan

Konflik Yayasan dengan Rektor Unbari Berlanjut ke Pengadilan

Oleh Abdul Bari Azed

KEMELUT antara Yayasan dengan Rektor Universitas Batanghari nampaknya memasuki babak baru.
Pihak Unbari melancarkan gugatan perdata terhadap Camelia Puji Astuti yang mengakui sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Jambi melalui Pengadilan Negeri Jambi.

Gugatan perbuatan melawan hukum itu didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi pada hari Jum\'at tanggal 4 Februari 2022, yang baru lalu Gugatan didaftarkan oleh Kuasa Hukum Advokat/Pengacara DR. Firman Wijaya,SH.MH, Tina Haeyaningsih,SH,MH, Ahmad Hafidz,SH dan Ahmad Zulfikar,SH,MH. Seperti biasa tentu saja berita tentang konflik di Unbari menarik perhatian media massa baik media sosial maupun media cetak terbitan lokal Jambi.

Beberapa media sosial dan media cetak yang dapat penulis kutip antara lain : \"Unbari Gugat Yayasan ke Pengadilan Sebut ada Kerugian Materil\" (jamberita.com, 2022-2/04), \"Konflik Unbari Makin Panas, Kini Unbari Gugat Ketua YPJ Camelia Hasip Rp43,8 Miliar (jambiekspres co.id 2022-02/05) dan \"Digugat Rp.43 Miliar Lebih oleh Unbari,Ini tanggapan Yayasan Pendidikan Jambi (jamberita 2022-02/04) serta media cetak \" Unbari Gugat Ketua YPJ Rp.43,8 Miliar\" ( Jambi Ekspres 05 Februari 2022 halaman 3).

Adalah H.Husin Syakur yang menupakan Pendiri Yayasan 1977 dalam kapasitas sebagai Ketua Tim Penyelamat sebagai Penggugat melalui Kuasa Hukum DR Firman Wijaya SH,MH dkk melawan Camelia Puji Astuti sebagai Tergugat.

Posita

Adapun yang menjadi dasar gugatan Penggugar (Husin Syakur) adalah setelah melakukan klarifikasi dan investigasi kepada Bendahara YPJ diperoleh informasi dengan penelusuran secara periodik SaudaraTergugat sejak menjabat Seretaris YPJ periode Nopember 1916 sampai dengan Agustus 2021 telah melakukan pembiaran terhadap penggunaan keuangan Yayasan dimana diperoleh fakta-fakta rincian pengeluaran Yayasan untuk Ketua Umum Yayasan almarhum H.Hasip Kalimuddin Syam notabene ayah kandung dari Tergugat dan Tergugat sendiri saat itu berkedudukan sebagai sekretaris Yayasan dimana terdapat rincian pengeluaran Ketua Umum sebagaimana bukti terlampir dalam gugatan.

Kemudian Penggugat juga melakukan klarifikasi dan investigasi lanjutan kepada Bendahara Yayasan diperoleh informasi dengan penelusuran secara periodik periode September 2016 s/d Agustus 2021 telah menggunakan anggaran secara hukum bertentangan dengan Undang-undang Yayasan Pasal 5 ayat (1 s/d 3) Undang-Undang Nomor 28 tahun2004 tentang Yayasan dengan akta-fakta sebagai berikut terlampir dalam gugatan.

Disamping fakta-fakta tersebut diatas, Penggugat menemui fakta-fakta terhadap inventaris asset pada periode 2016 Yayasan membeli kendaraan roda merek Honda Accord-AE NewVH L 2,4 A/T tahun 2016 dengan nomor Polisi BH 45 IP senilai Rp. 644.00.000.- kemudian kendaraan tersebut digunakan oleh almarhum Hasip Kalimuddin Syam sebagai Ketua Umum Yayasan, namun dengan meninggal dan berakhirnya masa jabatan almarhum, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan kepada Yayasan,sehingga keberadaan kendaraan tersebut menjadi tidak jelas.

Dengan demikian akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut tidak saja menimbulkan kerugian materiil juga berdampak kepada kerugian immateril. yang nilainya sulit diukur secara materil namun dapat diperkirakan kerugian yang muncul adalah merosotnya kepercayaan publik terhadap Lembaga Pendidikan Universitas Batanghari sebagai wadah pendidikan, dimana tindakan semacam itu jelas tidak patut sehingga wajar nilai kerugian immateriil tersebut jika dinilai dari masa periodesasi jabatan Tergugat selama 5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: