Senat Unbari dilaporkan ke Polda Jambi,\

Senat Unbari dilaporkan ke Polda Jambi,\

 

Menurut hemat penulis, pengaduan Camelia Hasip terhadap Fachruddin Razi serta pengaduan Camelia Hasip terhadap anggota Senat Universitas Batanghari adalah suatu tindakan yang terburu-buru tanpa dipikirkan secara matang apalagi konon kabarnya tanpa disertai dengan bukti-bukti serta dikualifikasi merupakan suatu perbuatan buruk sangka.  

Dalam kehidupan kita sehari-hari buruk sangka sering kita lakukan,baik secara sadar maupun tidak. Buruk sangka (suuzon) tidak hanya dilakukan secara lisan.Namun juga dapat dilakukan di dalam hati. Ke duanya dilarang oleh agama karena dampaknya sungguh sangat berbahaya bagi tatanan perikehidupan.Terutama bagi keutuhan hidup berbangsa dan bernegara. Kalau kita baca di kitab Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali, larangan buruk sangka ini  jelas disbutkan \"Ketahuilah buruk sangka diharamkan sebagaimana buruk perkataan. Sebagaimana diharamkan menceritakan keburukan orang lain dengan lisanmu,kamu juga tidak boleh menceritakan dirimu dan berburuk sangka kepada saudaramu. Islam juga secara tegas menganjurkan ummat manusia untuk menghindari buruk sangka.Sebab, buruk sangka merupakan perbuatan dosa sebagaimana di jelaskan dalam surah al-Hujarat ayat 12 yang artinya \" Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka karena sebagian prasangka mengandung dosa\".

Semoga badai yang menimpa Universtas Batanghari sebagai Universitas swasta yang tertua dan terbesar di Provinsi Jambi cepat berlalu.Semoga !!!

 

Penulis,anggota Senat Unbari serta jemaah Kumpeh Daarut Tauhid (KDT). .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: