Senat Unbari dilaporkan ke Polda Jambi,\

Senat Unbari dilaporkan ke Polda Jambi,\

bahwa YPJ 1999 dan YPJ 2010 merupakan 2 (dua) entitas berbeda.

Dengan demikian tidak ada dasar hukum  serta  legal standing CH melaporkan Senat ke Polda Jambi. Kalaupun Senat diduga melakukan perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, mencemarkan nama baik serta kejahatan akademik.  

Suatu hal yang sangat berlebihan serta kabur dan sangat berkelebihan karena  kedudukan CH tidak mempunyai kewenangan melakukan hal tersebut karena entitas yang berbeda. Agaknya CH merasa kesal pertama karena Senat tidak mengakui Statuta yang dibuat oleh Ketua Yayasan pada 21 September 2021, padahal sudah ada statuta yang dibuat dan ditanda tangani oleh orangtuanya  Hasip Kalimuddin Syam pada tanggal 21 Desember 2020 serta yang kedua Senat tidak mengakui Pelaksana Tugas PLT  Rektor DR Yunan Surono,SE,MM.

Untuk yang pertama Senat menolak statuta  yang dirancang oleh CH adalah karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Riset,Tehnologi dan PendidikanTinggi  Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta PerguruanTinggi Swasta. Dalam peraturan Menteri tersebut antara lain di sebutkan bahwa Pimpinan PTS membentuk tim penyusunan Rancangan statuta PTS yang terdiri atas : wakil unsur PTS (pimpinan, dosen dan tenaga kependidikan), wakil unsur Senat PTS serta unsur Badan Penyelenggara.

Sedangkan untuk yang kedua yaitu persoalan PLT Rektor, Senat berkeberatan dan menolak karena tanpa memperoleh pertimbangan Senat Unibersitas Batanghari. Serta bahkan LLDIKTI Wilayah X  yang membawahi PTS di Sumatera Barat, Riau, Kepri serta Jambi  dalam suratnya kepada yayasan Nomor 6/11.10/WS/2022 tertanggal 6 Januari 2022 agar mempertimbangkan kembali penetapan DR. Yunan Surono,SE,MM sebagai Pelaksana tugas (PLT) Rektor Unversitas Batanghari.

 

Anggota Senat

 

Sesuai dengan statuta Universtas Batanghari Nomor : 32 Tahun 2020 yang ditetapkan pada anggal 21Desember 2020 Senat Unbari adalah badan normatif dan perwakilan di lingkungan Unbari. Anggota Senat terdiri atas para anggota karena jabatan struktural  dan non struktural. Anggota Senat karena jabatan struktural adalah Rektor, Para Wakil Rektor, Para Dekan, para Wakil Dekan serta Para Ketua Program Studi. Sedangkan tugas dan wewenang Senat Universitas adalah : a. Mempertimbangkan kebijakan akademik Universitas, b.Mempertimbangkan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen, c. Mempertimbangkan norma dan tolak ukur manajemen mutu dalam pengelolaan Universitas,serta d. Menyeleksi dan memberikan pertimbangan kepada Badan Penyelenggara mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat sebagai Rektor Universitas sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang.

Ada pun anggota Senat Unbari adalah : Fachruddin Razi SH,MH sebagai Ketua merangkap Anggota,Dr. Osrita Hapsara,SE,MM, Sekretaris,merangkap anggota, Hj.Fathiyah,SE,M.Si, Ir Muhammad Sugihartono,M.Si, Dr.Abdoel Gaffar,S.Pd.M.Pd, Dr.Hj. Arna Suryani,SE,Ak,M.Ak,CA, Dr.M.Muslih,SH,M.Hum, Dr.Ir.Fakhrul Rozi Yamani,ME., Dr.Rudi Hartawan,SP,MP., Dr.Zulyadaini,S.Pdi M.Pd, Ahmad Tarmizi,SE,MM, Syarifa Mahila,SH,MH, Ir, H.Amsori M.Das,M.Eng,Ph.D, Dr.Ir.Zainuddin,M,Si serta Prof.Dr.H.Abdul Bari Azed, SH,MH.  

Kembali kepada Ketua Umum Yayasan CH yang menyampaikan laporan Senat kepada Polda Jambi melalui kuasa hukumnya nampak jelas kabur dan tidak berdasar, artinya melaporkan organ Senat secara bersama-sama atau masing-masing pribadi dan tentu saja anggota Senat siap menghadapi pengaduan pidana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: