Palsukan Kematian Istri demi Nikah dengan Wanita Muda, Begini Akhirnya Nasib Firmansyah
“Mereka ini telah menikah selama 10 tahun dan tinggal di Maluku. D ini PNS di Maluku,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (20/2).
Alfian menyebut pada Juni 2021, F meminta izin kepada D untuk pulang kampung di Luwu Utara. Ternyata kepulangan F ke Luwu Utara bertujuan untuk menikahi tetangganya W.
“Enam bulan F tidak pulang ke Maluku dan D mendapat kabar kalau suaminya itu menikah lagi dengan W yang merupakan tetangganya,” tuturnya.
Untuk menikahi W, kata Alfian, F ternyata memalsukan surat kematian istrinya. Hal itu dilakukan agar F bisa mengajukan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum menikahi W.
“Padahal D ini belum meninggal. F memalsukan surat kematian istri karena syarat menikah lagi di KUA pada November 2021,” sebutnya.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Praditya Negara mengatakan, FR dibekuk bersama istri mudanya berinisial W (19) di indekos Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Selasa (1/3) sekira pukul 06.00 Wita. FR dan W merupakan buronan Polres Luwu Utara.
“Kami melakukan back up penangkapan terhadap dua orang DPO, di mana kedua pelaku diduga melakukan pemalsuan dokumen data perkawinan dan atau perzinahan yang viral di media sosial Instagram,” kata Dharma dalam keterangan resminya. (fajar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: