Palsukan Kematian Istri demi Nikah dengan Wanita Muda, Begini Akhirnya Nasib Firmansyah
JAMBIEKSPRES.CO.ID-Ada-ada saja, Firmansyah (38) memalsukan kematian istri demi bisa menikah lagi. Dia sempat melarikan diri.
Pelarian Firmansyah pun kini berakhir sudah. Dia diamankan polisi bersama seorang perempuan berinisial W (19) yang tidak lain adalah istri mudanya.
Sebelumnya, Firmansyah sempat menjadi buronan selama berminggu-minggu.
Dikatakan Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas, tersangka berhasil diamankan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.Firmansyah kabur setelah mengetahui dirinya dilaporkan oleh istri sah. Dia juga mengajak untuk melarikan diri bersama-sama.
“Kemarin malam sudah diamankan di Sidrap,” terang Alfian, dikutip dari Fajar.co.id, Kamis 3 Maret 2022.
Menurut Alfian, Firmansyah memalsukan dokumen kematian istri agar bisa menikah lagi. Padahal dia masih punya istri sah.
Tak hanya itu. Ia juga memalsukan dokumen kependudukan lainnya seperti KTP dan kartu keluarganya.
“Dokumen dipalsukan untuk meyakinkan keluarga perempuan istrinya kalau statusnya duda. Istrinya meninggal sehingga boleh menikah lagi,” jelasnya.
Karena perbuatannya, Firmansyah dan istrinya W terancam hukuman maksimal lima tahun.
Ia disebut melanggar Pasal 279 KUHPidana tentang mengadakan perkawinan padahal ada pihak lain yang menjadi penghalang dan atau Pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan.
Sebelumnya, Firman dilaporkan istrinya D (38) di polisi. D tidak terima karena Firman telah memalsukan surat kematiannya untuk menikahi wanita lain berinisial W (19).
Adanya laporan seorang warga terkait pemalsuan surat kematian dilakukan F terhadap D. Alfian mengaku antara F dan D masih berstatus pasangan suami istri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: