Berkolaborasi Jemput Bola Menunjungi Ahliwaris Korban Kecelakaan oleh Jasa Raharja dan Lantas Muara Jambi
JAMBI- Kecelakaan antara Mobil Toyota Kijang LGX BH-1513-LZ dengan Sepeda Motor Yamaha Vixion BH-3288-YW di Jalan Lintas Timur Jambi - Merlung RT. 07 Desa Berembang Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi dilaporkan oleh warga setempat kepada Satuan Laka Lantas Polres Muara Jambi. Berita mengenai kejadian kecelakan tersebut segera ditindaklajuti dan diinformasikan pada kesempatan pertama dan diterima oleh pihak Jasa Raharja Jambi.
“Koordinasi antara Jasa Raharja Jambi dengan Satuan Lantas di seluruh Provinsi Jambi selalu berjalan sinergis. Petugas Jasa Raharja akan selalu memberikan upaya yang terbaik dalam melayani masyarakat yang mengalami Kecelakaan lalu lintas Jalan, selanjutkan kami segera melakukan jemput bola kepada ahliwaris” Dijelaskan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno dalam keterangan persnya.
Jasa Raharja Jambi menjelaskan Jemput Bola berarti Petugas Jasa Raharaja tanggap dan cepat melakukan kunjungan kepada ahliwaris korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Jasa Raharja Jambi melalui seluruh petugas yang bertugas di wilayah Kabupaten Provinsi Jambi melakukan Jemput Bola untuk memperoleh berkas administrasi yang diperlukan. Dengan jemput bola kami mencoba mengurangi beban ahliwaris dalam proses penyerahan kelengkapan berkas sebagai syarat memperoleh hak santunan.
“ Mengunjungi ahliwaris korban kecelakaan merupakan tugas yang berat bagi jajaran Jasa Raharja saat melakukan jemput bola, keaadan duka keluarga korban merupakan hal yang paling kami empatikan dalam kunjungan kepada ahliwaris korban yang dalam beberapa kasus kami lakukan kunjungan jemput bola dengan berkolaborasi bersama mitra terkait” lanjut Donny
Jasa Raharaja Jambi memberikan informasi lanjutannya bahwa dalam menjalakan tugas jemput bola Jasa Raharja sering bersinergi bersama Satuan Lantas. Petugas Jasa Raharja Samsat Muara Jambi sdr. Faisal bersama Satuan Lantas Muara Jambi berkolaborasi mengunjungi ahliwaris korban alm. Ramadani pengendara Motor Vixion BH 3288 YW. Kunjungan jemput bola diawalai ungkapan belasungkawa yang menimpah keluarga korban, selanjutnya Jasa Raharja menjelaskan hak ahli waris mengenai Santunan Meninggal dunia sejumlah 50 juta, penjelasan lebih lanjut dari pihak laka lantas adalah menerangkan prosedur pelaporan kecelakaan lalu lintas.
PT Jasa Raharja Jambi menghibau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati , menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya. Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan saat berkendaran, jadilah pengemudi yang berhati-hati. (yos)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: