>

Ngaku Tak Kenal Kaji Edan, Juragan 99 Bantah Dikaitkan Pencucian Uang

Ngaku Tak Kenal Kaji Edan, Juragan 99  Bantah Dikaitkan Pencucian Uang

\"Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun,\" kata Suparji Ahmad dikutip dari Rmol.id.

Kaji Edan yang bernama asli Onny Hendro Adhiaksono ini memberikan klarifikasi lewat video yang diunggah di akun Instagram @kajiedan.

\"Yang disebutkan di medsos dan sebagainya yang lagi viral itu menurut saya itu fitnah. Kenapa fitnah, saya nggak kenal blas sama yang namanya Gilang itu,” kata pria yang dapat julukan sultan Jagakarsa ini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (16/3).

Perihal kepemilikan pesawat jet yang disebut sebagai miliknya. Kaji Edan dengan tegas membantah.

\"Miliki pesawat? STNK pesawat saja saya belum pernah lihat kok,\" imbuhnya. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: