Indra Kenz dan Doni Salmanan Satu Rutan, Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari

Indra Kenz dan  Doni Salmanan Satu Rutan, Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari

Yakni terhitung sejak tersangka kasus penipuan investasi bodong, judi daring, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ditahan pada Jumat (25/2) lalu.

Dikutip dari Fin.co.id, sesuai dengan KUHAP Pasal 24 ayat (1) dan (2) penahanan di tingkat penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan maksimal selama 20 hari dan dapat diperpanjang selama 40 hari. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: