Indra Kenz dan Doni Salmanan Satu Rutan, Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari

Indra Kenz dan  Doni Salmanan Satu Rutan, Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari

JAKARTA - Disebut sebagai afiliator aplikasi trading yang tidak terdaftar secara resmi, Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, dengan ditempatkan pada sel yang berbeda dengan tersangka penipuan dan TPPU Doni Salmanan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan Indra Kenz dan Doni Salmanan berada di satu rutan tetapi berbeda sel.

\"Jadi rutannya sama, di Rutan Bareskrim Polri, tetapi selnya berbeda,\" kata Gatot, Rabu (23/3).

Dalam perkara tersebut, sebanyak 14 korban telah diperiksa.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp25,6 miliar

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp57,2 miliar.

Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.

Terbaru, masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan Indra Kenz, bakal diperpanjang Dittipideksus Bareskrim Polri selama 40 hari ke depan.

\"Sudah diperpanjang sampai tanggal 25 April mendatang,\" kata Kasubdit II Dittipideksus Kombes Pol. Chandra Sukma.

Perpanjangan masa tahanan tersebut seiring dengan habisnya waktu penahanan tahap pertama selama 20 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: