>

Persoalan Lahan SDN 212 Kota Jambi, Fasha : Kami akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan

Persoalan Lahan SDN 212 Kota Jambi, Fasha : Kami akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan

JAMBI-Polemik persoalan lahan SDN 212 antara Pemerintah Kota Jambi dan Hermanto sebagai pemegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986 akan berlanjut. Hal tersebut ditegaskan oleh Walikota Jambi Syarif Fasha.

Meski kini sudah ada keputusan dari Pengadilan Negeri Jambi yang menyatakan Hermanto berhak atas lahan dengan sertifikat nomor 1535 itu, namun Pemerintah Kota Jambi masih akan melakukan upaya hukum lanjutan.Kata Walikota Jambi Syarif Fasha, terkait lahan SDN 212 itu, Pemerintah Kota Jambi masih ada upaya-upaya hukum yang lain, yakni ditingkat pengadilan tinggi, kasasi dan lainnya.“Kita akan gunakan upaya hukum tersebut,” kata Fasha.

Fasha menyebutkan, pada intinya kenapa sekolah tersebut dibangun disana, tentu ada dasar dan cerita.“Kenapa dibangun disana. Tidak mungkin pemerintah membangun sembarangan. Tidak mungkin tiba-tiba bangun dipinggir jalan, pasti ada kata mufakat waktu itu dengan generasi sebelum ini,” jelas Fasha.“Ada kata mufakat antara pemilik tanah dan pamerintah saat itu. Sehingga pemerintah membangun sekolah disana,” tambahnya.

Fasha menjelaskan, awalnya disana merupakan sekolah inpres. Sekolah itu dibangun bagaimana masyarkat semua mendapatkan pendidikan. “Kita harus lihat itu,” katanya.Memeng sebut Fasha, saat ini Pengadilan Negri sudah mengeluarkan keputusan.“Tapi kami punya upaya hukum, sampai upaya hukum terakhir. Pemerintah tidak boleh menerima begitu saja,” pungkasnya. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: