>

Jasa Raharja Menyelesaikan Santunan Meninggal Dunia, Menjaminkan Biaya Rawatan Korban Kecelakaan Beruntun Dana

Jasa Raharja Menyelesaikan Santunan Meninggal Dunia, Menjaminkan Biaya Rawatan Korban Kecelakaan Beruntun Dana

JAMBI- PT Jasa Raharja Cabang Jambi menyelesaikan santunan  meninggal dunia dan menjaminkan biaya rawatan korban kecelakaan beruntun di Jalan Lintas Timur dekat Polsek Danau Teluk Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi , pada Selasa , 29 Maret 2022 pukul 16.00 WIB.

 “Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan beruntun di Danau Teluk serta mendoakan kepulihan bagi korban luka-luka yang menjalani perwatan ” pernyataan Kepala Cabang  Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi , Selasa (29/3/2022).

 

Berdasarkan Informasi yang diterima petugas Mobile Service Jasa Raharja yang berkoordinasi dengan  pihak laka lantas Polresta Jambi, kecelakaan bermula Truck Hino Fuso BE-8304-YV bertabrakan dengan Truck Hino Dutro Armroll Sampah BH-8197-HZ yang berada didapan arah tempuhnya dan menyebabkan terdorong Sepeda Motor Honda PCX BH-4163-FX dan SPM Honda Vario BH-2219-IP yang menimbulkan kecelkaan beruntun, kemudian masuk ke jalur berlawanan bertabrakan dengan Mobil Toyota Kijang Inova A-1780-XB.

“Jasa Raharja Cabang Jambi setelah berkoordinasi bersama pihak laka lantas mendapatkan informasi kecelakaan beruntun di Danau Teluk mengakibatkan lima korban. Dua korban meninggal yakni Pengendara dan Penumpang SPM Honda PCX BH 4163 FX dengan status ayah dan anak, kemudian penumpang SPM Honda PCX BH 4163 FX bersetatus isteri dan ibu korban mengalami luka berat, korban luka-luka  dilarikan ke Rumah Sakit bersama dengan dua korban luka-luka lainnya dari SPM Honda Vario BH-2219-IP ” jelas Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno

Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta menjaminkan biaya rawatan korban luka-luka maximal Rp 20 juta , biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017   “ lanjut Donny.

“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri,  Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan sehingga penyelesaian santunan dapat  melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat” penjelasan lanjutan  Donny.Untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan kami menugaskan Petugas Mobile Service Kantor Cabang Jambi untuk melakukan kunjungan jemput bola sekaligun  melengkapi dokumen penyelesaiaan santunan meninggal dunia ke rumah atau domisili ahliwaris  korban.

Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan tutup Donny. Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan. Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: