>

Kebijakan Belanja dan Pendapatan Rangsang Pertumbuhan Ekonomi Jambi

Kebijakan Belanja dan Pendapatan Rangsang Pertumbuhan Ekonomi Jambi

JAMBI - Kondisi perekonomian di Provinsi Jambi terus membaik pada bulan Januari dan Februari tahun 2022. Hal tersebut dapat diamati dari capaian penerimaan perpajakan yang tumbuh sebesar 13% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021.

Menyikapi hal tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan di Provinsi Jambi mengambil berbagai kebijakan yang ditujukan untuk terus menstimulus perkembangannya. Kebijakan tersebut terus mengalir, baik dari sisi Belanja maupun Pendapatan APBN.

Dari sisi pendapatan, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi para Wajib Pajak (WP) pelaku usaha merupakan salah satu isu strategis yang terus disosialisasikan melalui kunjungan ke HIPMI, DPRD, pedagang pasar, WP strategis (sawit), dan pengusaha besar di daerah. Dari sisi belanja, Dana Desa yang dialokasikan untuk masyarakat desa di Provinsi Jambi, termasuk di dalamnya BLT Dana Desa, mulai tersalurkan dan dirasakan manfaatnya. “Dukungan kepada UMKM juga sedang disiapkan Kementerian Keuangan di Provinsi Jambi melalui program lelang UMKM, yang diharapkan dapat terlaksana secara periodik dan dapat memantik kegiatan perekonomian melalui indsutri kreatif,” ujar Supendi, Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jambi, melalui siaran rilisnya.

Total penerimaan Negara di Provinsi Jambi selama bulan Februari 2022 sebesar Rp 332,49 miliar. Meskipun dinilai cukup tinggi, terdapat beberapa potensi penerimaan yang mampu diraih oleh pemerintah. Salah satu upaya Kementerian Keuangan dalam mendukung hal tersebut adalah mengadakan PPS bagi WP yang belum mengungkapkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Program ini dilaksanakan sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Supendi menyebutkan, dari sisi belanja, selama bulan Februari 2022, sebesar Rp 1.344,11 miliar telah direalisasikan di Provinsi Jambi, belanja tersebut terdiri dari Rp 367,52 miliar Belanja Pemerintah Pusat (BPP) yang dilaksanakan oleh instansi vertikal pemerintah pusat di Provinsi Jambi serta Rp 1.157,86 miliar belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Itu terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 785,15 miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 152,07 miliar, Dana Alokasi Khusus Non-Fisik (DAK Non-Fisik) dalam bentuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyasar 2.977 sekolah dengan 530.954 siswa sebesar Rp 181,27 miliar, serta Dana Desa sebesar Rp33,77 miliar.

TKDD sampai dengan bulan Februari 2022 yang telah disalurkan oleh APBN kepada pemerintah daerah di Provinsi Jambi senilai Rp 2.129,29 miliar mengambil porsi sebesar 90,37% dari total pendapatan APBD. “Itu menunjukkan bahwa pemerintah pusat terus berperan dalam mendukung pelaksanaan kinerja pemerintah daerah, termasuk Provinsi Jambi,” ungkapnya.

Dana Desa yang mulai tersalurkan di bulan Februari diawali oleh realisasi pada 118 desa lingkup Pemerintah Daerah Muaro Jambi. Sesuai dengan PMK No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Dana Desa wajib dialokasikan sebesar minimal 40% dari pagu sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang besarannya Rp 300 ribu perbulan untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM).

Sementara itu, dari sisi perdagangan internasional Pasca-Krisis Rusia-Ukraina belum berpengaruh terhadap perekonomian di Provinsi Jambi. Hal tersebut disebabkan oleh tidak adanya pelayaran dari pelabuhan di wilayah Jambi menuju pelabuhan di Rusia/Ukraina serta negara-negara sekitarnya. (*/kar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: