Fasha Ajak Masyarakat Salurkan Zakat Melalui BAZNAS
JAMBI - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS Kota Jambi) menggelar Gerakan Cinta Zakat sekaligus pelaksanaan Pembayaran Zakat yang dilaksanakan di Lapangan Tenis Dinas Pendidikan Kota Jambi, Kamis (14/4).
Pembayaran Zakat Pertama di laksanakan oleh Walikota Jambi, Syarif Fasha dan Wakil Walikota Jambi, Maulana. Kemudian dilanjutkan dengan Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan.
Walikota Jambi, Syarif Fasha mengajak seluruh ASN serta seluruh elemen masyarakat untuk menyalurkan zakat, baik itu zakat fitrah, zakat penghasilan dan zakat mal melalui badan resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yakni BAZNAS Kota Jambi.
“Karena ini resmi ditunjuk oleh Pemerintah, perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat kita. Saya sangat mendukung penuh kegiatan Cinta Zakat ini, karena ini merupakan kewajiban dari Allah bagi seluruh umat Islam, dan akan memulai membayar zakat pada hari ini. Saya harap ini bisa diikuti oleh ASN dan masyarakat,” kata Fasha.
Ia menyebutkan bahwa perlu sinergitas bersama untuk mewujudkan harapan tersebut, serta menghimbau bagi setiap OPD agar memberikan setiap kesempatan bagi lembaga ini untuk melakukan sosialisasi terhadap pentingnya membayar zakat melalui BAZNAS yang resmi ditunjuk oleh pemerintah.
“Mudah-mudahan Gerakan Cinta Zakat ini bisa berjalan maksimal dan berjalan dengan baik, serta mendapat ridho dari Allah,” katanya.
Fasha mengatakan selama Ramadhan ini, BAZNAS akan menyalurkan Rp2,5 miliar. \"Akan kita salurkan sebelum hari raya,\" katanya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Jambi, Syamsir Naim mengaku bersyukur telah dikaruniai pimpinan yang sangat konsen terhadap agama Islam, karena telah ikut mensukseskan Gerakan Cinta Zakat, dan juga menjadi yang pertama membayar zakat dalam launching gerakan tersebut bersama jajaran Pemerintah Kota Jambi.
Selain menghimbau untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS, Syamsir mengatakan, BAZNAS Kota Jambi merupakan lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengelola zakat. Hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada, yakni undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan zakat.
Keberadaannya dianggap mendukung program-program pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi Kota Jambi. Selain itu, Baznas juga mengalami perkembangan yang cukup signifikan.
Oleh sebab itu, Walikota menginstruksikan kepada seluruh ASN di lingkungan Kota Jambi untuk membayar zakat secara langsung melalui Baznas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: