Mangkir, Kejari Tebo Akan Jadwal Ulangkan Pemanggilan Ismail Ibrahim

Mangkir, Kejari Tebo Akan Jadwal Ulangkan Pemanggilan Ismail Ibrahim

MUARATEBO - Karena tidak hadir saat pemangggilan penetapan tersangka, Kejari Tebo akan menjadwal ulangkan pemangilan terhadap tersangka Ismail Ibrahim selaku pelaksana pekerjaan atau kontraktor dalam waktu dekat.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kasi Intel kejari Tebo, Ari Chandra Pratama, SH. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya saat ini mengtaur jadwal pemanggilan kembali terhadap Ismail Ibrahim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu juga dengan tersangka Tetap Sinulingga dan Suarto, Kejari Tebo masih menyusun jadwal untuk Pemeriksaan keduanya.

\"Ya nanti tim rapat dulu, kapan untuk pemanggilannya\" ujar Ari.

Ditanya mengenai apakah akan ada kemungkinan bertambahnya tersangka, Ari enggan berkomentar. Namun dirinya menegaskan bahwa hal itu tergantung perkembangan kasus ke depannya.

\"Kalau untuk itu, kita liat nanti\" singkat Ari.

Sebalumnya, Kejaksaan Negeri Tebo Kamis (14/4) telah menetapkap tiga tersangka kasus dugaan tidak pidana korupsi pada pengerjaan proyek jalan padang lamo Tahun Anggaran 2019 APBD Provinsi Jambi. Ketiganya ialah H. Ismail selaku pengusaha atau kontraktor, Ir. Tetap Sinulingga selaku PPK/ Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom. Penetapan tersangka tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Ngeri Tebo, Dinar Kripsiaji.

\"Ada tiga orang yang menjadi tersangka, SS selaku PPK, SU dirut PT NAA, Haji IS selaku pelaksana pekerjaan\" ujar Dinar dihadapan para awak media.

Dari hasil penyelidikan, Dinar mengatakan bahwa disinyalir pekerjaan tersebut didapatkan dan dikerjakan dengan cara melanggar hukum, \"Pekerjaan ini disinyalir telah didapat dengan cara melanggar hukum, dan dilakukan pengerjaan dengan cara melanggar hukum, yakni ada satu pekerjaan yang fiktif dan pengerjaan pengaspalan yang tidak sesuai dengan kontrak, dengan nilai kontrak 7,3 miliar\" ujar Dinar.

Dari tiga yang dipanggil Kejari Tebo sebagai saksi saat penetapan tersangka, satu diantaranya tifka hadir. Namun ke depan kata Dinar, diharapkan tidak ada lagi yang kooperatif, \"Dari tiga yang kita periksa hari ini, satu tidak hadir, yakni Haji IS tanpa ada alasan, saya harap ke depan tidak ada lagi yang tidak kooperatif, saya sudah perintahkan penyidik untuk memanggil ulang\" tegas Dinar.


Saat ditanya mengapa cuma Pekerjaan Tahun 2019 saja yang naik ke penyidikan, sedangkan sebelumnya diketahui bahwa penyelidikan mulai tahun 2018 hingga 2020 dengan total pagu proyek kurang lebih 40 Miliar, Dinar mengatakan bahwa hal tersebut katena keterbatasan anggaran. Namum untuk pekerjaan Tahun 2018 dan 2020 masih teruas dikerjakan oleh penyidik.

\" Itu karena keterbatasan personil, yang lain masih dikerjakan yang di 2018 dan 2020\" terang Dinar.

Ketiga tersangka kata Dinar, tidak dilakukan penahanan dikarenakan belum cukup ada alasan untuk kekhawatiran melarikan diri atau mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti.

\"Ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan, namun Jika nanti mereka tidak kooperatif, maka akan dilakukan upaya paksa tersebut\" pungkas Dinar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: