>

Kuota Haji Jambi 1.328 Jamaah

Kuota Haji Jambi 1.328 Jamaah

Jumlah Per Kabupaten/Kota Sedang Diverifikasi

JAMBI – Kementerian Agama RI telah mengumumkan kuota haji untuk Provinsi Jambi pada tahun ini. Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 405 tahun 2022, kuota Provinsi Jambi sebanyak 1.328 Jamaah. Atau setengah lebih sedikit dari kuota Haji tahun 2020 sebanyak 2.878 yang tertunda keberangkatannya karena pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi Zoztafia mengatakan dari ketetapan terbaru Kemenag RI ini artinya setengah jamaah asal Jambi yang bisa berangkat. “Untuk yang belum bisa berangkat nantinya akan diatur ketentuan lebih lanjut. Yang jelas haji tetap berjalan meski saat ini kuotanya 50 persen dan ditentukan umur,” ujarnya saat dihubungi Jambi Ekspres (26/4).

Untuk penyusunan kuota Kabupaten/Kota dalam Zoztafia mengatakan sedang proses verifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. “Sekarang semua Kabupaten/Kota sedang diverifikasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Dirjen Haji dan Umrah,” ucapnya.

Salah satu aturannya, kata Dia, jamaah per 8 Juli 2022 jamaah tak boleh berusia lebih dari 65 tahun. “Ini aturan berasal dari Arab Saudi dan bukan diatur pemerintah Indonesia. Termasuk juga jamaah harus sudah divaksin lengkap dan sesuai dengan yang disyaratkan pemerintah Arab,” katanya.

Ia juga memastikan jamaah yang berangkat haji tahun ini diambil dari jamaah tahun 2020 yang tertunda keberangkatannya saat awal Covid-19. Dengan syarat pusat yang menyatakan telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.

Sementara itu, ia mengakui belum bisa merincikan berapa haji reguler dan khusus yang akan berangkat dari Jambi. “Nanti akan kita rapatkan dalam waktu dekat,” ucapnya.
Sedangkan untuk Ongkos Naik Haji (ONH) jamaah tahun 2020, Kakanwil menyebut masih Rp35,32 juta karena telah ditanggulangi dengan Virtual Account. Sedangkan untuk yang Biaya Perjalanan Haji (BIPIH) yang mendaftar tahun 2022 barulah naik yang ditetapkan kemenag Rp39,8 juta. “Sampai sekarang masih merujuk aturan tersebut, dan belum ada pemberitahuan lainnya,” katanya. (aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: