Tahun 2026, Pemerintah Siapkan Anggaran Belasan Triliun untuk Guru Keagamaan
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii--
BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan Sembako
“Karena itu ke depan diperlukan resentralisasi kebijakan rekritmen guru agama dalam kerangka RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional). Selaras dengan revisi undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang sistem pendidikan nasional. Resentralisasi ini bukan birokratisasi melainkan penyeragaman standar mutu nasional,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


