Resmi! Presiden Teken Perpres 10 Kampus Islam Negeri di Lhokseumawe hingga Ambon, Berikut Daftarnya
Presiden RI Prabowo Subianto. (ANTARA/HO-Polri)--
8. Universitas Islam Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palopo sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2025.
9. Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Provinsi Maluku, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ambon sesuai Perpres Nomor 60 Tahun 2025.
10. Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis, Riau, sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis sesuai Perpres Nomor 62 Tahun 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi perbaikan sumber daya manusia berkualitas.
"Dalam rangka memenuhi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan proses integrasi ilmu agama Islam dengan ilmu lain serta mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka perlu penetapan Perpres Universitas Negeri Islam," demikian petikan latar belakang dari Perpres tersebut.
Kebijakan ini sekaligus sejalan dengan visi transformasi sektor pendidikan nasional untuk membangun lebih banyak perguruan tinggi, termasuk di bidang keagamaan, untuk memperkuat peradaban Indonesia yang berakhlak, maju, dan berdaya saing global.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


