Resmi! Presiden Teken Perpres 10 Kampus Islam Negeri di Lhokseumawe hingga Ambon, Berikut Daftarnya
Presiden RI Prabowo Subianto. (ANTARA/HO-Polri)--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Presiden Prabowo Subianto menetapkan pendirian 10 universitas Islam baru di berbagai daerah mulai dari Lhokseumawe hingga Ambon melalui peraturan Presiden (perpres) yang ditandatangani per 8 Mei 2025.
Dikutip dari Antara, Berdasarkan dokumen salinan di Jakarta, Kamis, disebutkan universitas-universitas tersebut tersebar di Bengkalis, Ambon, Palopo, Palangka Raya, Lampung, Lhokseumawe, Ponorogo, Kediri, Kudus, dan Madura.
Pendirian kampus ini merupakan bagian dari upaya transformasi pendidikan tinggi keagamaan Islam di daerah, dengan mengubah nama dan status institusi pendidikan Islam yang sebelumnya telah berdiri.
10 perguruan tinggi yang dimaksud yakni:
1. Universitas Islam Negeri Madura, Jawa Timur, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Madura sesuai Perpres Nomor 52 Tahun 2025.
2. Universitas Islam Negeri Sunan Kudus sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kudus, Jawa Tengah, sesuai Perpres Nomor 53 Tahun 2025.
3. Universitas Negeri Syekh Wasil Kediri, Jawa Timur, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Kediri, sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2025.
4. Universitas Islam Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo, Jawa Timur, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Ponorogo, sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2025.
BACA JUGA:Konflik Iran-Israel Memanas, Jangan Kaget Bulan Juli Harga BBM Naik, Begini Kata Pertamina
5. Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Provinsi Aceh, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe sesuai Perpres Nomor 56 Tahun 2025.
6. Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Metro, Lampung, sesuai Perpres Nomor 57 Tahun 2025.
7. Universitas Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



