Buka Bimtek Pengupahan Perusahaan, Wamenaker Afriansyah : Nilai UMP 2026 Yang Jelas Tak Turun Dari 2025
Buka Bimtek Pengupahan Perusahaan, Wamenaker Afriansyah : Nilai UMP 2026 Yang Jelas Tak Turun Dari 2025-Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan kunjungan kerja (kunker) di Jambi pada 12 dan 13 November 2025. Wamenaker membuka Bimbingan Teknis Strategi Tata Kelola Pengupahan di perusahan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan, Kementerian Ketenagakerjaan, bertempat di BW Luxury Hotel Jambi.
Wamenaker berharap lewat edukasi yang diberikan dapat meningkatkan pemahaman perusahaan serta masyarakat terkait kebijakan pengupahan demi terwujudnya hubungan industrial yang harmonis.
BACA JUGA:Kabar Bahagia! 13.325 Jargas untuk Warga Alam Barajo dan Kota Baru Segera Dibangun
Wamenaker berharap lewat Bimtek kepada perwakilan perusahaan dan tokoh masyarakat ini, agar bisa diimplementasikan sebagai peningkatan strategi tata kelola pengupahan fi perusahaan.
"Kami berharap agar mereka bisa mensosialisasikan apa-apa yang didapat pada Bimtek ini ke perusahaan masing-masing atau ke daerahnya masing-masing. Nah, tujuannya jelas agar hubungan industrial ini bisa berjalan dengan baik dan soal pengupahan bisa tersosialisasi dengan baik," sebutnya kepada Jambi Ekspres (13/11/2025).
Ditanya terkait, perkembangan nilai persentase acuan dari pusat terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Afriansyah menyatakan saat ini masih berproses.
Kendati demikian Wamenaker memberikan sinyal positif terkait penetapan UMP. Meskipun angka pastinya belum bisa dibocorkan karena masih menunggu tenggat waktu penetapan terakhir pada 21 November, Wamenaker memastikan upah minimum tak turun dari nilai 6,5 persen seperti penetapan UMP 2025.
"Tidak akan berkurang dari yang kemarin (2025) dan lebih bisa bertambah, " sebutnya.
Wamenaker menekankan bahwa keputusan yang akan diambil oleh pemerintah berfungsi sebagai jalan tengah yang dihasilkan dari harmonisasi, komunikasi, dan mediasi antara kedua belah pihak perusahaan dan serikat pekerja/tenaga kerja.
"Kami berharap proses ini berjalan baik dan harmonis, " jelasnya. (aan)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



