DISWAY BARU

Tindaklanjuti Hasil Kunker, Komisi XII DPR RI Gelar RDP dengan 10 Perusahaan Batu Bara Jambi di Senayan

Tindaklanjuti Hasil Kunker, Komisi XII DPR RI Gelar RDP dengan 10 Perusahaan Batu Bara Jambi di Senayan

Tindaklanjuti Hasil Kunker di Jambi, Komisi XII DPR RI Gelar RDP dengan 10 Perusahaan Batu Bara Jambi di Senayan -Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Paniti Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI memanggil 10 perusahaan batu bara di Provinsi JAMBI dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI, Rabu (27/8) pukul 16.00 Wib.

RDP ini dihadiri oleh seluruh pimpinan dan anggota Komisi XII DPR RI serta tiga anggota dari Dapil Jambi, yakni DR H Sy Fasha ME, Drs H Cek Endra serta Rocky Chandra.

BACA JUGA:Jasa Raharja Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas di Kabupaten Tebo

RDP ini merupakan tindak lanjut dari Kunjungan Kerja (Kunker) yang digelar Komisi XII ke Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.

10 perusahaan itu, yakni Dirut PT Kurnia Alam Investama, Dirut PT.Batu Hitam Jaya, Dirut PT Global Indo Alam Lestari, Dirut PT Karya Bumi Baratama, Dirut Tebo Batubara Investama, Dirut PT Minimex Internasional, Dirut PT Surya Global Makmur, Dirut PT Bumi Bara Makmur Mandiri, Dirut PT Sarolangun Bara Prima dan Dirut PT Karya Bungo Pantai Ceria.

BACA JUGA:Kementerian PKP: BSPS Strategi Untuk Capai Program 3 Juta Rumah

Sebelumnya, saat hearing di Jambi, sedikitnya ada 14 perusahaan yang diundang, namun untuk RDP di DPR RI hanya 10 perusahaan.

Anggota Komisi XII DPR RI DR H Syarif Fasha ME, dikonfirmasi jambiupdate Kamis (28/8), membenarkan adanya RDP tersebut.

Menurut Fasha, memang tidak semua perusahaan batu bara yang mengikuti hearing di Jambi dipanggil ke Senayan, tapi hanya 10 perusahaan saja.

‘’Benar (10 perusahaan, red). Perusahaan yang sudah melakukan perbaikan di lapangan, paska hearing kemarin di Jambi tidak kita undang lagi, ini hanya perusahaan yang bandel saja,’’ tegas Walikota Jambi periode 2013-2023 itu.

Menurut Fasha, dalam hearing tersebut, perusahaan-perusahaan itu diwajibkan melakukan reklamasi dan pascatambang, serta mematuhi semua ketentuan undang-undang yang berlaku, terutama mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

‘’Ini mutlak harus mereka lakukan. Makanya dalam RDP ini, kita juga mengundang beberapa pihak terkait, seperti Deputi Bidang Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, serta Dirjen Minerba KESDM RI. Deputi dan Dirjen ini, kita minta untuk melakukan pendalaman kepada perusahaan-perusahaan tersebut atas temuan yang ada, patuh atau tidak mereka dalam menjalankan kewajibannya dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,’’ jelasnya.

Selain itu, sebut Fasha, dalam RDP ini, juga ditegaskan bahwa perusahaan atau pelaku usaha pertambangan yang belum melaksanakan atau pun menempatkan jaminan reklamasi pascatambang harus diberi sanksi.

‘’Kita mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk memberikan sangsi kepada seluruh perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan batas waktu 3 bulan sejak RDP ini dilaksanakan,’’ katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait