DISWAY BARU

Gubernur Jambi Al Haris Audiensi Bersama Hutama Karya, Bahas Operasional Tol Tempino Sampai Simpang Ness

Gubernur Jambi Al Haris Audiensi Bersama Hutama Karya, Bahas Operasional Tol Tempino Sampai Simpang Ness

Gubernur Jambi Al Haris Audiensi Bersama Hutama Karya, Bahas Operasional Tol Tempino Sampai Simpang Ness-Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.IDGubernur JAMBI Al Haris, menerima audiensi dari PT Hutama Karya (Persero) terkait rencana pengoperasian Jalan Tol Betung (Sp Sekayu-Tempino-JAMBI Seksi 4 ruas Tempino-Sp Ness), audiensi berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Gubernur JAMBI, Jum’at (12/9/2025).

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Guna Ketahanan Pangan, Kanwil Ditjenim Jambi Hadir dalam Penanaman 5.000 Bibit Kelapa

Dalam pertemuan tersebut, Hutama Karya menyampaikan progres pembangunan sekaligus persiapan operasional tol yang menjadi bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

BACA JUGA:Jasa Raharja Raih Sertifikasi Great Place to Work® 2025–2026, Tegaskan Fokus pada Kesejahteraan Pegawai

Al Haris menyampaikan, uji coba jalan tol akan dilakukan pada Minggu mendatang. Ruas yang akan diuji coba sekaligus dibuka untuk publik yaitu dari Tempino hingga Sp Ness.

"Beliau (Hutama Karya mengundang kami hari Minggu untuk melakukan uji coba," ujarnya.

Direktur Operasi III PT Hutama Karya, Koentjoro, mengungkapkan apresiasi Gubernur Al Haris terhadap beroperasinya tol baru tersebut. Menurutnya, Al Haris sangat memperhatikan aspek keselamatan serta estetika jalan tol.

"Beliau sangat konsen pada keselamatan dan keindahan, di simpang-simpang itu sudah ada lampu." Jelas Koentjoro.

Tak hanya itu, Koentjoro juga menyampaikan harapan agar pengembangan Jalan Tol Trans Sumatera bisa terus berlanjut hingga ke Kabupaten Muaro Jambi.

"Harapannya bisa berlanjut minimal sampai Bukit Cino Kenang karena memotong Jembatan Batanghari," tambahnya.

Meski begitu, pihaknya tetap menunggu arahan dari Kementerian PUPR terkait tindak lanjut pembangunan. Selain itu, pengoperasian jalan tol juga masih menanti terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) mengenai tarif resmi, yang biasanya keluar dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan. (aan)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait