Al Haris Serahkan SK Gubernur Pegawai Non ASN RSUD Raden Mattaher Jambi, 753 Pegawai Digaji dari BLUD

Al Haris Serahkan SK Gubernur Pegawai Non ASN RSUD Raden Mattaher Jambi, 753 Pegawai Digaji dari BLUD

Gubernur Al Haris -Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Gubernur Jambi Al Haris memimpin apel kedisiplinan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi pada Senin (21/4/2025). Disamping itu juga diserahkan SK Gubernur kepada pegawai non ASN rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi itu.

Ada sebanyak 753 pegawai RSUD Raden Mattaher yang menerima SK non ASN yang ditandatangani Gubernur Jambi.

Gubernur Al Haris mengatakan amanah dari Kemenpan bahwa seluruh tahapan-tahapan PPPK sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi dengan baik. Pusat juga sepenuhnya menyerahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah bagaimana mengatur pegawainya dengan baik.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari ini Naik Rp15.000 Menjadi Rp1,980 Juta Per Gram

“Di rumah sakit ini ada lebih kurang 753 non ASN yang digaji dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), secara administrasi dana BLUD juga sumbernya dari rumah sakit umum artinya uang negara juga, maka kita terbitkan SK Gubernur agar ada kepastian hukum bagi mereka,” ujar Gubernur lagi.

Gubernur Al Haris melanjutkan dengan adanya SK tersebut pegawai non ASN itu sudah menjadi pegawai paruh waktu.

“Dan nanti kalau kinerja mereka bagus, masa kerja dan kemampuan keuangan daerah ada mereka boleh diangkat menjadi pegawai penuh waktu,” kata Al Haris.

BACA JUGA:Hari Kartini! BBM di Pulau Jawa Turun Rp 700/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU 21 April 2025

Gubernur Jambi, Al Haris juga mengatakan pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi yang selama ini SK-nya ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing, kedepan pegawai non ASN tersebut semua SK-nya ditandatangani oleh Gubernur Jambi.

“Kalau selama ini SK itu OPD masing-masing, sekarang satu sistem dan database mereka sudah sampai ke pusat maka kita SK-kan dengan SK Gubernur,”

“Agar tidak ada keraguan bagi mereka dalam bekerja, tidak lagi merasa cemas diangkat atau tidak, kalau dengan SK Gubernur ini sudah pasti menjadi bagian pada pegawai non ASN Pemerintah Provinsi Jambi,” tambah Al Haris.

BACA JUGA:Penjualan Mobil Daihatsu Hingga Kuartal I Tembus 36 Ribu Unit

Sementara itu Direktur RSUD Raden Mattaher dr.Herlambang bersyukur Gubernur memberikan apresiasi yang sangat luar biasa, terutama dengan memberikan SK langsung dari Gubernur kepada pegawai RSUD.

Menurut Herlambang pegawai-pegawai non-ASN mendapatkan perlakuan sama dengan ASN, artinya perlakuan dalam bidang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait