Delapan Kades dan BPD di Tabir Selatan Sepakati Batas Desa

Delapan Kades dan BPD di Tabir Selatan Sepakati Batas Desa

Silaturahmi dengan Bupati H M Syukur dan Teken MoU--

BANGKO, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Sebanyak delapan kepala desa (Kades) dan para ketua Badan Pemusyawarahan Desa (BPD), di wilayah Kecamatan Tabir Selatan (Tabsel) menyepakati batas wilayah desanya, Sabtu (02/8).

Kesepakatan bersama tersebut, tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Merangin dan Topdam II Sriwijaya, dalam percepatan proses penetapan dan penegasan batas desa.

BACA JUGA:Update Harga Sembako Minggu 3 Agustus 2025, Bawang Merah dan Cabai Rawit Merah Turun Jadi Segini

Penandatanganan MoU secara sirkuler/desk to desk itu, difasilitasi Kabag Kerjasama Setda Merangin Jaya Kusuma, bersama Tim Penetapan dan penegasan batas desa Kabupaten Merangin ketua Bupati H M Syukur dan Sekda Fajarman selaku wakil ketua.

Hadir juga para anggota Tim Penetapan dan Penegasan batas desa Kabupaten Merangin, Kadis PMD Merangin Andrei, Kabag Hukum Setda Merangin Alex, Kabag Pemerintahan Setda Merangin Panuturi Siahaan dan Kabid Pemdes.

BACA JUGA:Raih Pole di GP Hungaria, Ini Kata Pembalap Ferrari Charles Leclerc

Tampak juga pada acara yang dikemas bertajuk Siaturahmi dengan bupati di Ruang tamu rumah dinas bupati Merangin tersebut, Camat Tabsel Ny Antin beserta jajaran, para Kades dan ketua BPD se-Kecamatan Tabir Selatan dan para pendamping desa.

BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Minggu 3 Agustus 2025, Hari Ini Meroket Diatas Rp 2 Juta/Gram

‘’Saya selaku bupati sangat mendukung kegiatan ini. Saya harap terkait batas desa ini melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh yang memahami betul batas-batas desa, sehingga kedepan tidak terjadi masalah atau konflik,’’ujar Bupati.

BACA JUGA:Ketua Umum BM PAM Keluarkan 12 Nama Rekomendasi Calon Pengganti, Kader Muda PAN Jambi, Muhammad Hafiz disebut

Setelah batas desa itu disepakati lanjut bupati, kedepan diharapkan tidak ada lagi permasalahan tentang batas desa di Kecamatan Tabir Selatan. Tujuan penegasan batas desa, guna menjamin kepastian hukum atas wilayah administrasi desa.

Selain itu terang bupati, diketahuinya batas desa untuk mewujudkan tertib administrasi Pemerintahan dan menjadi dasar perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berbasis data wilayah.

‘’Bila wilayah desa sudah jelas, akan memperkuat identitas dan kewenangan otonomi desa, memenuhi syarat administratif untuk pendaftaran peta batas desa secara nasional dan mendukung kebijakan satu peta melalui sinergi TNI dan instansi teknis,’’jelas Bupati.

Camat Tabir Selatan Ny Antin mengatakan, MoU tersebut merupakan tonggak penting bagi Kecamatan Tabir Selatan, karena merupakan langkah konkrit penegasan batas desa di Kecamatan Tabsel resmi di mulai dan hendaknya juga batas desa lainnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: