PENGADILAN PAJAK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 26/PUU/XXI/2023 : ANTARA HARAPAN DAN TANTANGAN
Abdillah, S.H (Mahasiwa Magister Hukum Universitas Jambi Tahun 2024/2025)-Ist-
Kritik dan Kekhawatiran : Efektivitas Kelembagaan
Meski demikian, opini publik juga menunjukkan adanya kekhawatiran. Integrasi Pengadilan Pajak ke dalam struktur Mahkamah Agung tidak serta-merta menjamin peningkatan efektivitas. Justru, ada potensi terjadinya birokratisasi yang lebih panjang, tumpang tindih kewenangan, bahkan perlambatan proses penyelesaian perkara.
Hal ini disebabkan oleh sifat unik Pengadilan Pajak. Sengketa pajak berbeda dengan perkara perdata atau pidana karena membutuhkan keahlian teknis khusus di bidang perpajakan. Oleh karena itu, publik menilai perlu adanya mekanisme khusus dalam pengelolaan Pengadilan Pajak, agar karakteristiknya tetap terjaga tanpa harus terseret dalam kerumitan administrasi Peradilan Umum.
Tantangan Ke Depan
Pasca Putusan MK, ada beberapa tantangan utama yang harus segera dijawab.
1. Penguatan kapasitas dan integritas hakim pajak yaitu Proses rekrutmen, pendidikan, dan pengawasan hakim harus diperketat agar independensi benar-benar terjamin.
2. Modernisasi sistem peradilanyaitu Pengadilan Pajak perlu memanfaatkan teknologi informasi, misalnya e-court atau digitalisasi dokumen, untuk mempercepat proses persidangan.
3. Koordinasi antar-lembagayaitu Hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dan Mahkamah Agung harus diatur dengan jelas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
4. Kepastian hukumyaitu Peraturan perundang-undangan yang mengatur Pengadilan Pajak harus segera diselaraskan dengan putusan MK agar tidak terjadi dualisme interpretasi.
Penutup
Secara umum, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 telah membuka jalan bagi reformasi kelembagaan Pengadilan Pajak. Publik menyambutnya dengan optimisme, karena diharapkan dapat menciptakan peradilan pajak yang lebih independen, adil, dan transparan. Namun, tantangan ke depan juga tidak kecil.Tanpa pembenahan yang serius, putusan ini bisa saja hanya menjadi perubahan formal tanpa makna substantif. Oleh karena itu, langkah nyata dari Mahkamah Agung, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain sangat dibutuhkan untuk memastikan Pengadilan Pajak benar-benar menjadi benteng terakhir bagi tercapainya keadilan pajak di Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini memang jadi momentum perbaikan pengadilan pajak, ke depan itu tidak hanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini saja yang ditindaklanjuti terkait dengan pembinaan pengadilan pajak tetapi juga terkait dengan proses rekrutmen hakim, juga mengalami perbaikan juga teknik terkait dengan transparansi dari proses berikutnya dan juga komposisi akhirnya di sini tidak hanya didominasi oleh suatu instansi saja.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



