DISWAY BARU

Terkait Konflik Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi Bakal Segera Bentuk Pansus

Terkait Konflik Zona Merah Pertamina, DPRD Kota Jambi Bakal Segera Bentuk Pansus

DPRD Kota Jambi Harap Pemerintah Pusat Bisa selesaikan Persoalan 5.506 Sertifikat Tanah yang Masuk Zona Merah-Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, memberikan tanggapan terkait memanasnya polemik status “zona merah” di kawasan Kenali, Kecamatan Kota Baru. Gejolak ini memuncak dengan aksi masyarakat di kantor Pertamina pada Senin (24/11/2025).

Usai memimpin rapat paripurna DPRD pada Selasa siang (25/11), Faried menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah konkret, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Kenali Asam Paling Banyak, Ini Jumlah Bidang Tanah di Jambi yang Disebut Masuk Zona Merah Pertamina

“Kami sudah menemui Kejagung melalui Jamintel. Kami diminta mengumpulkan bahan. Aksi unjuk rasa kemarin sudah saya share ke teman-teman di Kejagung,” katanya.

Menurut Faried, pihak Kejaksaan Agung terus mendorong penanganan dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta lembaga terkait lainnya. Namun, ia meminta masyarakat bersabar karena prosesnya tidak instan.

BACA JUGA:Walikota Maulana Kecewa, Pertamina EP Tak Hadir Saat Audiensi Bersama Warga Terkait Zona Merah

“Kita juga tidak boleh mengesampingkan peran Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi. Saya rasa kita harus menunggu sementara waktu sambil menanti kejelasan,” ujarnya.

Faried mengungkapkan bahwa DPRD Kota Jambi juga merencanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait polemik zona merah ini. Namun karena sudah memasuki akhir tahun, pembentukan tersebut kemungkinan baru dilakukan pada awal 2026.

BACA JUGA:Peduli Warganya, Walikota Maulana Pastikan Hak Ribuan Warga Zona Merah Tak Diabaikan

“Kalau sekarang sudah mepet, mendekati akhir tahun. Insya Allah tahun depan, permasalahan di Kenali ini menjadi perhatian kita. Kita akan bentuk Pansus soal penetapan zona merah,” tegasnya.

Faried menjelaskan bahwa akar persoalan sebenarnya bukan baru muncul tahun ini. Menurutnya, konflik kepemilikan yang melibatkan aset negara dan masyarakat telah berlangsung lama.

BACA JUGA:Puluhan Warga Geruduk Kantor Pertamina EP Jambi,Ultimatum 7x24 Jam: Zona Merah Dicabut atau Kami Tutup Akses!

“Kalau kita tarik ulur, permasalahan ini sudah dari 1988. Tapi baru mencuat karena ada rekomendasi BPK dari 2020 sampai 2023,” terangnya.

Temuan BPK tersebut meminta Pertamina untuk menilai ulang aset-aset yang dikelola, termasuk kawasan yang kini diakui masyarakat sebagai lahan tempat mereka tinggal sejak lama.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: