Hasil Sidang Banding Administratif, 19 Pegawai ASN Bermasalah Dipecat, Ini Kasusnya
Ilustrasi ASN--
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021, dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Presiden. Kewenangan BPASN mencakup memperkuat, meringankan, memperberat, mengubah, atau membatalkan keputusan sebelumnya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



