DISWAY BARU

2.093 Non ASN Tanjabtim Segera Berstatus PPPK Paruh Waktu

2.093 Non ASN Tanjabtim Segera Berstatus PPPK Paruh Waktu

Kepala BKPSDMD Tanjabtim, Angga Harisumartha, -Ist-

MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Tanjabtim memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga Non ASN yang akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan kelengkapan berkas resmi diperpanjang hingga 22 September 2025.

Kepala BKPSDMD Tanjabtim, Angga Harisumartha, mengatakan sejak pengumuman resmi beberapa waktu lalu, para Non ASN yang terdata langsung melakukan pengisian DRH secara daring. Secara bertahap, sebagian juga sudah menyampaikan dokumen fisik ke kantor BKPSDMD. 

BACA JUGA:Kisruh Lahan Warga dan Negara, DPRD Tebo Bentuk Tim Inventarisasi

"Dari total jumlah yang terdata, sebanyak 2.093 orang dipastikan akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu," katanya.

Lebih lanjut, Angga menjelaskan konsep PPPK Paruh Waktu berbeda dengan ASN atau PPPK reguler. Jika jam kerja normal ASN adalah delapan jam sehari, maka PPPK Paruh Waktu hanya diwajibkan bekerja selama empat jam sehari. Pola pengaturan jam kerja tersebut akan ditentukan oleh masing-masing pimpinan instansi sesuai kebutuhan organisasi.

BACA JUGA:Kuliah Umum, UIN STS Jambi Siapkan Entrepreneurial Leadership di Era Metaverse

Terkait penghasilan, Pemkab Tanjabtim masih berpegang pada aturan Kementerian PANRB yang menegaskan gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat masih berstatus honorer. Untuk sementara, Pemkab masih menggunakan standar gaji honorer yang telah berjalan. Namun, Angga tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian gaji di masa mendatang, bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

"Soal tambahan gaji akan sangat bergantung pada kapasitas APBD. Kami akan membicarakan hal ini dengan Badan Keuangan Daerah," ujarnya.

Sementara isu mengenai pemberian tunjangan tambahan, hingga kini belum ada informasi resmi yang diterima pihaknya.

Dengan pengangkatan ini, tenaga Non ASN akan memperoleh legalitas penuh berupa Nomor Induk PPPK. Angga menegaskan, mulai tahun depan, tidak ada lagi status Non ASN di lingkungan Pemkab Tanjabtim. 

"Seluruh tenaga yang sebelumnya berstatus honorer akan beralih menjadi PPPK Paruh Waktu dengan perlindungan hukum dan administrasi kepegawaian yang lebih jelas," ungkapnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi ribuan tenaga Non ASN, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tanjabtim.(lan)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: