3 ASN Pemprov Jambi Dipecat, Ini Penyebabnya
Ilustrasi-Ilustrasi disway -
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah memberhentikan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah. Mereka yang diberhentikan tidak dengan hormat itu seperti tersandung kasus korupsi dan terlibat pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2025.
"Rentang waktu Januari hingga September 2025, sudah tiga pegawai negeri kita diberhentikan sesuai keputusan badan kepegawaian negara," kata Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi, Hariyanto.
BACA JUGA:Jelang El Clasico Real Madrid vs Barcelona, Pemenang Duel Langsung Puncaki Klasemen
Ia merincikan, tiga pegawai yang dipecat tersebut, dua orang dinyatakan melanggar disiplin berat karena tidak masuk kerja selama 28 hari. Sementara satu orang sisa lainnya terlibat kasus korupsi.
Selain itu, pada tahun ini Pemprov telah menjatuhi hukuman berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah kepada tiga ASN setelah terbukti bersalah melanggar netralitas pegawai negeri saat gelaran Pilkada 2024.
Masih kata Hariyanto, BKD Provinsi Jambi saat ini telah mengambil tindakan berupa pemberhentian sementara waktu lima pegawai negeri akibat tersangkut permasalahan hukum.
Dia merinci permasalahan yang tengah dihadapi lima pegawai negeri tersebut berupa dugaan tindak pidana penyelewengan keuangan negara di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), penyaluran dana bantuan operasional sekolah dan kasus penipuan.
BACA JUGA:5.506 Sertifikat Tanah yang Masuk Zona Merah Terdaftar dalam 7 Kelurahan, Ini Datanya
"Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Provinsi Jambi akan menyerahkan keputusan ke BKN sebagai bahan pertimbangan status kepegawaian mereka. Sementara waktu, mereka masih dapat gaji besarnya 50 persen," ujarnya.
Hariyanto menegaskan Pemerintah Provinsi Jambi selalu melakukan pembinaan disiplin pegawai, meminimalisir terjadinya pelanggaran.
Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2019 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pembinaan Disiplin ASN, termasuk Peraturan Gubernur Jambi Nomor 19 tahun 2021 tentang Kode Etik ASN.
BACA JUGA:Masih Digantung! SK Pengurus Baru Golkar Jambi Periode 2025-2030
Dia berharap semua peraturan tersebut dapat menjadi rambu-rambu yang harus dipedomani oleh pegawai selama bekerja dan di luar jam dinas bagi 12.671 ASN pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



