DISWAY BARU

Reformasi Kurs Pajak Cegah Kebocoran Penerimaan Negara

Reformasi Kurs Pajak Cegah Kebocoran Penerimaan Negara

Reformasi Kurs Pajak Cegah Kebocoran Penerimaan Negara-Foto : ANTARA-

Berdasarkan simulasi Kementerian Keuangan, selisih kurs mingguan dengan kurs pasar spot rata-rata 0,5 persen hingga 1 persen per minggu. Dengan total nilai impor Indonesia tahun 2024 mencapai sekitar 250 miliar dolar AS, potensi kehilangan penerimaan negara dari bea masuk dan PPN impor bisa mencapai Rp8 - 12 triliun per tahun. Angka ini setara dengan biaya pembangunan lebih dari 3.000 sekolah baru atau subsidi pupuk untuk jutaan petani.

Dengan reformasi yang terukur, dilengkapi infrastruktur digital yang memadai, Indonesia bukan hanya bisa meningkatkan keadilan fiskal, tetapi juga memperkuat kredibilitas sistem perpajakannya di mata dunia usaha.

Menumbuhkan tax ratio

Reformasi kurs pajak bukanlah agenda yang berdiri sendiri. Ia harus dilihat sebagai bagian dari reformasi fiskal yang lebih luas. Selama ini, reformasi perpajakan di Indonesia banyak berfokus pada perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, dan modernisasi sistem administrasi. Semua itu penting, tetapi menutup celah kebocoran juga sama urgensinya.

Harus diakui, reformasi kurs pajak akan menghadapi resistensi, terutama dari pelaku usaha yang terbiasa dengan kepastian kurs mingguan. Hal ini karena volatilitas harian akan menambah ketidakpastian biaya impor.

Kekhawatiran ini wajar, tetapi sebetulnya bisa diantisipasi melalui berbagai langkah.

Pertama, pemerintah dapat menyediakan masa transisi misalnya kurs harian diuji coba selama enam bulan dengan pendampingan kepada pelaku usaha, dan setelah terbiasa barulah diterapkan secara penuh.

Kedua, pemerintah dapat mendorong penggunaan instrumen lindung nilai (hedging) di pasar keuangan, dimana importir bisa melindungi diri dari fluktuasi kurs harian dengan membeli kontrak forward atau swap, sehingga kepastian pengenaan tarif tetap ada tanpa merugikan negara.

Ketiga, koordinasi antarotoritas mutlak diperlukan antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar reformasi kurs pajak justru menimbulkan keresahan pasar dan atau melemahkan stabilitas rupiah.

Selanjutnya dalam konteks tax ratio Indonesia yang masih berkisar 10–11 persen dari PDB, setiap tambahan penerimaan sangat berarti. Oleh karena itu apabila kebocoran kurs pajak bisa ditekan, bukan tidak mungkin tax ratio bisa meningkat lebih cepat tanpa harus membebani rakyat dengan pajak baru.

Menerapkan kurs pajak harian di Indonesia memang menuntut kesiapan infrastruktur digital. Sistem kepabeanan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan perbankan harus terhubung dengan baik. Kurs yang ditetapkan setiap hari oleh Kementerian Keuangan atau Bank Indonesia harus langsung masuk ke sistem, sehingga tidak ada jeda data yang bisa dimanfaatkan untuk manipulasi.

Untuk itu penggunaan teknologi application programming interface (API) dapat menjadi solusi. API memungkinkan data kurs otomatis ter-update di seluruh sistem yang terhubung, mulai dari perbankan hingga kantor pelayanan bea cukai.

Melalui digitalisasi, risiko human error maupun permainan oknum bisa diminimalisir serta penting untuk meningkatkan transparansi. Publik perlu tahu formula kurs pajak yang digunakan, misalnya rata-rata kurs tengah Bank Indonesia dalam satu hari, dan apabila transparansi terjamin maka kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem perpajakan Indonesia juga akan meningkat.

Kementerian Keuangan saat ini tengah mendorong digitalisasi fiskal melalui program Coretax Administration System, penguatan National Logistic Ecosystem (NLE), serta integrasi data antara DJP, DJBC, dan perbankan.

Reformasi kurs pajak selaras dengan agenda besar ini karena menuntut sistem digital yang responsif, real-time, dan terintegrasi. Jika kurs pajak diubah secara harian atau bahkan fleksibel seperti di Singapura, maka otomatisasi dan konektivitas antarinstansi menjadi syarat mutlak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: