DISWAY BARU

BP Haji-Kemenag Usul Pembayaran Sebagian Biaya Haji 2026 Dimuka

BP Haji-Kemenag Usul Pembayaran Sebagian Biaya Haji 2026 Dimuka

Suasana haji 2025-Media Center Haji 2025-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara (BP) Haji mengusulkan kepada Komisi VIII DPR RI agar menyetujui pembayaran sebagian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 dimuka sebesar 627 juta riyal Saudi (SAR) atau sekitar Rp2,72 triliun.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam rapat kerja bersama BP Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) serta Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, menyampaikan pembayaran uang dimuka itu terkait dengan dana Masyair untuk layanan haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), seperti tenda dan konsumsi.

BACA JUGA:7 Manfaat Workout di Rumah untuk Kesehatan Tubuh

Menurut Menag Nasaruddin, hingga kini pembahasan resmi BPIH 2026 dengan DPR belum dimulai, sementara tenggat pembayaran kebutuhan layanan di Armuzna itu semakin dekat, yakni pada 23 Agustus 2025, sehingga berpotensi membuat jamaah Indonesia kehilangan lokasi tenda dan layanan terbaik di Armuzna jika tidak segera dibayarkan.

“Menyadari urgensi tersebut, pada kesempatan ini kami mengajukan usulan penggunaan dana awal uang muka BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi,” ujar Menag dikutip dari Antara

BACA JUGA:BBM Pertalite Turun, Bukan Rp10.000/Liter, Harga Asli Pertalite Jadi Segini Kamis 21 Agustus 2025

Menag menjelaskan dasar perhitungan dana awal menggunakan rata-rata biaya haji tahun 2025 yakni 785 riyal per jamaah untuk kebutuhan tenda dan 2.300 riyal per jamaah untuk layanan masyair, transportasi, katering, akomodasi, dan fasilitas pendukung.

Dengan asumsi kuota haji reguler sebanyak 203.320 orang seperti tahun 2025, lanjutnya, estimasi total kebutuhan mencapai 627,24 juta riyal.

Dana tersebut diusulkan untuk difasilitasi oleh BPKH dengan mekanisme uang muka. Skema itu, kata Menag Nasaruddin, tidak menyalahi regulasi dan nantinya akan diambil dari BPIH 1447 Hijriah/2026 yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:10 Ribu TKI Asal Kerinci Di Luar Negeri

"Mekanismenya adalah permintaan dana BPIH melalui skema uang muka. Artinya dana yang dicairkan bukan dana baru melainkan bagian dari BPIH tahun 1447 Hijriah/2026 yang sudah semestinya digunakan untuk kebutuhan operasional haji. Dengan cara ini tidak ada pelanggaran regulasi, tidak ada beban tambahan bagi jamaah dan tidak ada risiko kerugian keuangan negara," kata Menag.

BACA JUGA:Pastikan Situasi Kondusif, Petugas Lapas Kelas IIB Sarolangun Lakukan Penggeledahan

Menurut Menag, penggunaan dana awal itu bernilai penting untuk dilakukan agar jamaah haji Indonesia tidak kehilangan pelayanan terbaik, sekaligus menjaga reputasi Indonesia di mata Pemerintah Arab Saudi. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: