Mencuat! Jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Menjadi 17, Berikut 6 Daerah Baru, Bungo Masuk Prolegnas

Mencuat! Jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Menjadi 17, Berikut 6 Daerah Baru, Bungo Masuk Prolegnas

Peta Provinsi Jambi-ist-

Bungo Masuk Prolegnas

Meski ada sejumlah wacana pemekaran Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi, namun yang baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) baru Bungo. 

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. Menurutnya Bungo yang baru masuk dalam Prolegnas meskipun seperti pemekaran Kerinci sudah menyiapkan lahan untuk lokasi ibu kota barunya.

"Untuk usulan seperti Bungo, Merangin dan  Kerinci. Dan baru Bungo yang sudah dapat rekomendasi masuk dalam Prolegnas untuk dibahas, yang lainnya belum ada," kata Sudirman (29/4).

Sudirman, mengatakan peran Pemerintah Provinsi Jambi sebatas memberikan rekomendasi setelah melakukan kajian administratif, kajian lingkungan, dan potensi daerah

"Kalau memenuhi syarat, baru bisa kita rekomendasikan ke pusat. Tapi ada juga yang langsung dari kabupaten ke DPR RI, berharap jadi inisiatif dari DPR RI," katanya.

Sekda Sudirman juga mendorong pihak-pihak yang mengusulkan agar lebih aktif mengupayakan percepatan pemekaran, baik melalui Kementerian Dalam Negeri maupun jalur politik di DPR RI.

"Harus lebih gesit lagi dalam mengupayakan ini," katanya.

Yang perlu diingat saat ini juga belum dibukanya Moratorium (penangguhan) pemekaran oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sekda menjelaskan tahapan awalnya calon daerah otonomi baru harus masuk dalam prolegnas. Bahkan, kadangkala masuk dalam prolegnas pun sampai masa habis jabatannya belum juga selesai. 

"Makanya harus terus didorong oleh pengusul itu. Domainnya memang untuk pemekarannya ada pada pemerintah pusat teramat khusus bagi DPR RI. Itu yang kami tahu karena di tahapan kami kan nanti merekomendasikan untuk diteruskan gitu ya," ucapnya.

Terakhir daerah pemekaran di Provinsi Jambi adalah Kota Sungai Penuh, yang merupakan pemecahan dari Kabupaten Kerinci. 

Kota Sungai Penuh dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI nomor 25 tahun 2008, yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kerinci dan pengesahannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, pada tanggal 8 Oktober 2009. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: