Warga Papua dan Maluku Full Senyum! Harga BBM Turun Lagi, Ini Harga Pertamax-Pertalite di SPBU 1 Mei 2025

Warga Papua dan Maluku Full Senyum! Harga BBM Turun Lagi, Ini Harga Pertamax-Pertalite di SPBU 1 Mei 2025

Harga BBM kembali turun pada 1 Mei 2025-DOK Pertamina-

PAPUA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Warga di seluruh PAPUA dan Maluku serta Maluku Utara full senyum.

Pasalnya, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhitung mulai besok 1 Mei 2025 di seluruh Papua dan Maluku dan Maluku Utara kembali turun harga.

Berdasarkan pengumuman dari Pertamina Persero yang diunggah di website pada Rabu (30/04), ada 4 jenis BBM yang turun harga.

4 jenis BBM tersebut yakni, Pertamax RON 92, Pertamax Turbo RON 98, Dexlite dan Pertamina Dex.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Harga BBM di Bali, NTB, NTT, Seluruh Sulawesi dan Kalimantan Mulai 1 Mei 2025 Turun Lagi

BACA JUGA:Bank Mandiri Bagikan Hadiah Pemenang Program Undian Jempolan Nasabah Pemilik Tabungan Mitra Usaha di Jambi

Harga Pertamax RON 92 terhitung mulai 1 Mei 2025 ditetapkan Rp 12.700 per liter atau turun Rp 100 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.800 per liter

Harga Pertamax Turbo RON 98 mulai 1 Mei 2025 turun Rp 200 per liter menjadi Rp 13.600 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.800 per liter.

BACA JUGA:Jambi Bertabur Diskon, Luminor Hotel Jambi Tawarkan Promo Menginap Super Hemat Selama Mei 2025

Kemudian harga Dexlite CN 51 mulai 1 Mei 2025 turun Rp 250 per liter menjadi Rp 13.650 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.900 per liter

Selanjutnya harga  Pertamina Dex (Pertadex) CN53 mulai 1 Mei 2025 turun Rp 150 per liter menajdi Rp 14.050 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.200 per liter

Untuk harga BBM subsidi tidak ada perubahan, terhitung 1 Mei 2025 Pertalite tetap Rp 10.000 per liter dan Solar Rp 6.800 per liter.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Al Haris Resmi Ditunjuk Pimpin PAN Jambi Periode 2024 - 2029

''PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,''bunyi pengumuman Pertamina dikutip Jambi Ekspres, Rabu (30/05). (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait