Komisi II Bahas RPP Soal Aturan Pemekaran Daerah dengan Dirjen Otda
Komisi II DPR RI rapat dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.--
Namun, ratusan usulan tersebut belum dapat ditindaklanjuti sebab dua peraturan pemerintah tersebut belum juga hadir.
"Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 meminta agar dua tahun setelah undang-undang tersebut lahir, Peraturan Pemerintah terkait Penataan Daerah dan Desain Penataan Daerah harus dikeluarkan tepatnya Oktober 2016," katanya.
Adapun Akmal Malik mengatakan bahwa dua RPP tersebut belum ditetapkan karena menyesuaikan dengan kebijakan mengenai pemekaran daerah (moratorium).
Dia mengatakan sudah menyiapkan dua draf RPP tersebut pada tahun 2016, namun Wakil Presiden RI kala itu yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan moratorium pemekaran daerah.
"Tetapi, ketika kita akan melanjutkan, ini dibawa ke forum Dewan Pertimbangan OTDA yang ketuanya bapak Wakil Presiden, dan ketika itu Pak Wapres itu mengatakan melanjutkan kebijakan moratorium sehingga PP ini menjadi tertunda," kata Akmal.
Meski demikian, dia mengatakan kebijakan tersebut disikapi pihaknya untuk melakukan evaluasi guna menghadirkan argumentasi yang logis terkait usulan pemekaran-pemekaran daerah di Indonesia. (ant)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



