Update Pemekaran di Indonesia, Ada Usulan 42 Provinsi Baru
Update Pemekaran di Indonesia, Ada Usulan 42 Provinsi Baru-ist-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Wacana pemekaran daerah di Indonesia terus bergulir kencang.
Hingga April 2025 tercatat ada usulan kurang lebih 341 daerah di mekarkan baik itu mencakup provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik. Menurut Akmal, usulan pemekaran itu terdiri 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, dan 6 usulan daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus.
BACA JUGA:Selain Solo, Ada 6 Daerah Juga Minta Diusulkan Jadi Istimewa, Dua Dari Sumatera, Berikut Lokasinya
"Jadi ada 42 usulan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, nah ada 6 yang meminta daerah istimewa, dan juga ada 5 meminta daerah otonomi khusus," kata Akmal Malik saat rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis dikutip dari Antara.
Namun, dia mengatakan bahwa finalisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP tentang Desain Besar Penataan Daerah menyesuaikan dengan keputusan dan kebijakan politik pemerintah dalam kebijakan moratorium pemekaran daerah.
BACA JUGA:Data Terbaru CPNS 2024 yang Diangkat 179.025 Orang, PPPK 677.593 Orang, Menpan RB Minta Percepat SK
Adapun dua RPP tersebut akan menjadi pedoman persyaratan dan teknis dalam pelaksanaan pemekaran daerah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia
"Ini adalah PR (pekerjaan rumah) kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR melakukan langkah-langkah ke depan," katanya.
BACA JUGA:Weekend! Harga BBM Pertalite di Jakarta Turun, Harga BBM Pertalite Bukan Lagi Rp 10.000 Per Liter
Dia mengatakan bahwa pihaknya sedianya tekah menyiapkan dua draf RPP tersebut pada tahun 2016, namun Wakil Presiden RI kala itu yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan moratorium pemekaran daerah.
"Tetapi, ketika kita akan melanjutkan, ini dibawa ke forum Dewan Pertimbangan OTDA yang ketuanya bapak Wakil Presiden, dan ketika itu Pak Wapres itu mengatakan melanjutkan kebijakan moratorium sehingga PP ini menjadi tertunda," kata Akmal.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan bahwa pihaknya meghendaki evaluasi dan pembinaan di daerah yang telah dimekarkan, merespons usulan ratusan pemekaran daerah tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



