Aset Pemprov Jambi 187,6 hektare Dijual ke Orang Batam, Pemprov Tindaklanjuti Laporan Penjualan Lahan Aset
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi--
Aset tersebut berasal dari kepemilikan awal Pemprov Jambi seluas 377,6 hektare yang telah bersertifikat sejak 2004 dan kemudian dilakukan pemecahan sertifikat pada 2007 oleh Kantor Pertanahan setempat.
Pemecahan sertifikat tersebut menghasilkan dua HPL, yakni HPL Nomor 03 Tahun 2007 yang tetap menjadi aset Pemerintah Provinsi Jambi dan HPL Nomor 04 Tahun 2007 yang menjadi milik PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) melalui mekanisme tukar guling aset yang disepakati kedua belah pihak dan didukung dokumen resmi serta berita acara serah terima.
BACA JUGA:UNJA Teken MoU dengan Universitas Zagreb, Dorong Kolaborasi Global Pendidikan dan Riset
Dalam riwayat hukum sebelumnya, almarhum Achmad Abu Bakar pernah mengajukan gugatan perdata pada 2005. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1992 K/Pdt/2008, objek perkara yang dimenangkan penggugat hanya seluas 17.340 meter persegi dengan batas-batas tertentu dan dinilai berbeda dengan objek tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi yang tercatat dalam HPL Nomor 03 Tahun 2007.
Putusan tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap setelah permohonan Peninjauan Kembali ditolak pada 2009.
BACA JUGA:Bea Cukai Jambi Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Permasalahan kembali mencuat pada Maret 2025 setelah Pemerintah Provinsi Jambi menerima laporan masyarakat terkait pemasangan spanduk klaim kepemilikan oleh Iskandar Cs di atas lahan HPL Nomor 03 Tahun 2007. Tim Pemprov Jambi yang turun ke lokasi menemukan adanya aktivitas pembukaan dan perusakan lahan menggunakan alat berat.
Pemerintah Provinsi Jambi kemudian menempuh langkah administratif dan hukum, antara lain dengan melayangkan dua kali somasi kepada pihak yang melakukan klaim serta meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Berdasarkan jawaban resmi Kantor Pertanahan, tidak terdapat hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat HPL Nomor 03 Tahun 2007. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


