Tuntut Pelunasan Rp12,5 M, PT Bliss Belum Bisa Lanjut Addendum
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Abu Bakar--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa pihak PT Bliss Properti Indonesia (PT BPI) wajib menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan kepada Pemerintah Kota Jambi sebelum pengajuan addendum kerja sama dapat dibahas lebih lanjut.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi, Abu Bakar. Hal itu dikatakannya menyusul rapat bersama antara Pemerintah Kota Jambi dan pihak PT BPI yang telah digelar pada Rabu, 1 Oktober 2025 lalu.
BACA JUGA:Perkuat Budaya Integritas, SKK Migas PetroChina Gelar Pelatihan Awareness SNI ISO 37001:2016
Abu Bakar menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Jambi senantiasa berpegang pada prinsip kepastian hukum dan komitmen bersama yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama sebelumnya.
“Terkait dengan rencana pengajuan addendum oleh pihak PT BPI, kami menegaskan bahwa sebelum addendum dapat diproses, pihak pengelola wajib terlebih dahulu memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Kota Jambi sebesar Rp12,5 miliar, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama," tegasnya, Senin (13/10).
Kata Abu Bakar, Pemerintah Kota Jambi telah melakukan berbagai langkah persuasif untuk mendorong pihak PT BPI memenuhi kewajiban tersebut. Langkah-langkah tersebut meliputi rapat koordinasi, komunikasi administratif, serta pemberian tenggat waktu yang dinilai proporsional sesuai dengan mekanisme.
“Pemkot Jambi telah mendesak agar kewajiban tersebut segera direalisasikan. Saat ini kami masih menunggu komitmen dan tindak lanjut dari pihak PT BPI untuk segera menyelesaikan kewajiban dimaksud. Kami menargetkan, paling lama pada akhir tahun ini seluruh kewajiban tersebut sudah harus diselesaikan,” tambahnya.
BACA JUGA:OJK Dorong Industri Pergadaian Indonesia Yang Sehat, Tangguh, dan Adaptif
Pemerintah Kota Jambi telah memberikan ruang waktu yang proporsional, namun tetap menekankan agar prosesnya tidak berlarut-larut.
“Prinsipnya sederhana, semakin cepat kewajiban itu dipenuhi, semakin cepat pula proses pembahasan addendum dapat dilanjutkan,” ungkap Abu Bakar.
Terkait teknis addendum, Abu Bakar menyampaikan bahwa addendum nantinya akan dikaji secara komprehensif oleh tim Pemerintah Kota Jambi, yang melibatkan berbagai unsur teknis, hukum, dan keuangan.
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Senin 13 Oktober 2025, Hari Ini Kompak Stabil
“Setiap usulan perubahan perjanjian atau addendum akan kami pelajari secara menyeluruh. Kajian ini penting agar setiap keputusan yang diambil tetap selaras dengan keberlanjutan investasi dan perlindungan terhadap keuangan daerah,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



