Legislator Jambi Apresiasi Rencana Menkeu Bahas Dana Salur Daerah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Foto/ANTARA(DPRD) Provinsi Jambi Ivan Wirata apresiasi rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membahas dana yang tertahan di pemerintah--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi JAMBI Ivan Wirata apresiasi rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membahas dana yang tertahan di pemerintah pusat untuk kembali dibahas dengan Daerah.
"Menteri menyebut ada dana sekitar Rp3-4 triliun yang masih tertahan di pusat dan akan kembali dibahas dengan pemerintah daerah. Kita menyambut baik, karena itu bisa menolong kondisi fiskal kita yang selama ini sangat bergantung ke pusat," katanya di Jambi, Sabtu, dikutip dari antara.
BACA JUGA:Pemkab Simeulue Tanam Padi Gunakan Alat Modern
Menurut dia, hampir 60 persen keuangan daerah Provinsi Jambi masih bergantung pada transfer pusat. Artinya, jika dana tersebut tidak segera didistribusikan, otomatis fiskal daerah semakin berat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:Wamenaker Harap Pelaksanaan Libur Nasional-Cuti Bersama 2026 Lancar
Ia berharap, kebijakan Menkeu yang baru bisa segera dieksekusi agar potensi defisit di tahun depan tidak semakin parah.
Dana kurang salur sebesar Rp1 triliun dampaknya bukan hanya ke belanja pemerintah, tetapi pembangunan infrastruktur, belanja modal, hingga upaya menekan angka pengangguran.
Menurutnya, kapasitas fiskal Provinsi Jambi dinilai masih rendah akibat adanya dana transfer dari pusat yang tidak sepenuhnya disalurkan.
Tercatat, terdapat dana kurang salur sebesar Rp81 miliar yang belum diterima daerah. Kondisi ini menyebabkan belanja pemerintah berkurang dan menimbulkan defisit dengan nilai yang sama.
Ivan menilai, beban fiskal saat ini semakin terasa jika melihat struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Pada awalnya, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,575 triliun, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp2,07 triliun, dana transfer Rp2,48 triliun, dan lain-lain pendapatan sah sekitar Rp16,34 miliar.
Namun dalam revisi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), target pendapatan diturunkan menjadi Rp4,443 triliun.
Penurunan ini utamanya karena koreksi pada PAD yang melemah menjadi Rp1,95 triliun, serta penyesuaian transfer pusat menjadi Rp2,46 triliun.
Di sisi belanja, semula ditetapkan sebesar Rp4,471 triliun, lalu disesuaikan naik sedikit menjadi Rp4,507 triliun dalam perubahan APBD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



