Penetapan Tersangka di Tubuh PDAM Tirta Mayang, Ini Kata Wali Kota Jambi

Penetapan Tersangka di Tubuh PDAM Tirta Mayang, Ini Kata Wali Kota Jambi

Penetapan Tersangka di Tubuh PDAM Tirta Mayang, Ini Kata Wali Kota Jambi-Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) JAMBI menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota JAMBI. Penetapan ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta JAMBI setelah serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA:Bupati Dedy Putra Hadiri Tabligh Akbar Ustadz Abdul Somad di Kampus UMMUBA

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MK, HF, dan RW. Mereka diduga terlibat dalam pengadaan bahan kimia yang tidak sesuai ketentuan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

BACA JUGA:Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Kimia PDAM Tirta Mayang Jambi

“Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polresta Jambi sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu MK, HF, dan RW,” kata Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, Senin (28/7/2025).

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait penetapan tersangka tersebut. Ia menyebutkan akan segera melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan tim hukum Pemerintah Kota Jambi.

“Kami belum tahu ya. Nanti saya cek terlebih dahulu, karena ini masalah sensitif,” ujarnya saat dikonfirmasi. (hfz)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait