Stockpile Batu Bara PT SAS Disorot DPR RI, Langgar RTRW dan Ancam Kualitas Air Bersih
Stockpile Batu Bara PT SAS Disorot DPR RI, Langgar RTRW dan Ancam Kualitas Air Bersih-Foto: Istimewa-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Keberadaan stockpile batu bara milik PT SAS di kawasan Aurduri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, menuai sorotan tajam dari Komisi XII DPR RI.
Pasalnya, lokasi untuk penumpukan batu bara tersebut berada di kawasan permukiman padat penduduk dan berdekatan langsung dengan intake air bersih milik Perumda Tirta Mayang yang melayani puluhan ribu pelanggan di Kota Jambi dan sekitarnya.
BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama rombongan ke lokasi pada Kamis (19/6/2025), menegaskan pihaknya akan segera memanggil Direksi PT SAS dan PT RMK, serta melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Jambi, untuk mengklarifikasi perizinan operasional stockpile tersebut.
Menurut Bambang, secara tata ruang kawasan Aurduri dan Penyengat Rendah, tempat berdirinya stockpile, ditetapkan sebagai kawasan permukiman dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi yang masih berlaku hingga kini.
BACA JUGA:Satgas PASTI Blokir 507 Aktivitas dan Entitas Keuangan Ilegal minta Masyarakat Waspadai Penipuan
"Ini jelas tidak sesuai dengan peruntukan lahan. Karena itu, kami akan memanggil PT SAS dan pemerintah setempat untuk memberikan penjelasan menyeluruh terkait perizinannya," kata Bambang kepada wartawan.
Lebih lanjut, Bambang juga menyoroti potensi ancaman pencemaran lingkungan dari aktivitas stockpile, khususnya terhadap kualitas air baku yang disalurkan dari intake PDAM yang terletak tidak jauh dari lokasi.
Stockpile tersebut diketahui hanya berjarak ratusan meter dari intake Aurduri milik Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, yang menyuplai air bersih bagi sekitar 24.000 sambungan rumah tangga di wilayah Alam Barajo, hingga Jaluko di Kabupaten Muaro Jambi.
Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi, Syarif Fasha, yang turut hadir dalam sidak tersebut, menegaskan bahwa keberadaan stockpile batu bara di dekat sumber air baku merupakan persoalan serius yang tak bisa ditoleransi.
Ia menambahkan, pihak perusahaan seharusnya memahami bahwa kawasan Aurduri dan sekitarnya belum mengalami perubahan status tata ruang.
“Saya ingatkan PT SAS untuk mematuhi aturan ya. RTRW Kota Jambi belum berubah, kawasan penyengat rendah itu dalam RTRW nya merupakan kawasan pemukiman, ” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


