Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Terhadap Lingkungan Hidup
Afrizal, SH, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Jambi 2024-2025--
Wakil Bupati Gerry Trisatwika menegaskan bahwa 25 meter dari badan jalan merupakan area larangan mendirikan bangunan permanen sesuai ketentuan DMJ Jalan Nasional, "Kita melakukan penertiban dari Simpang Kantor Bupati hingga Jembatan Sarolangun. Sebagian pedagang telah dibongkar paksa, sebagian lagi diberikan waktu untuk membongkar sendiri, maksimal dalam satu minggu," katanya.
Dalam pelaksanaan, alat berat disiapkan untuk membantu pembongkaran bangunan liar. Wabup Gerry menekankan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis, mengedepankan sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu kepada para PKL dan pelaku usaha. “Kami minta para pedagang mematuhi ketentuan yang berlaku. Ini demi penataan kota yang lebih baik, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan," tambahnya, Wakil Bupati bersama jajaran terlihat langsung turun ke lapangan, berdialog dengan para pedagang, memberikan pemahaman, serta menyampaikan batasan wilayah yang boleh digunakan untuk berjualan.
Terlihat di lapangan bahwa pelaksanaan penertiban PKL dan bangunan yang berada sekitar aera DMJ sepanjang jalan Lintas Nasional kota sarolangun sampai hari ini Kamis 8 Mei 2025 telah berlangusng lebih kurang 2 pekan sejak di canangkan, dengan pola pendekatan yang di lakukan secara persuasif dan humanis oleh tim gabungan instansi terkait secara umum masyarakat PKL secara sukarela memindahkan tempat dagangan menjauh dari pinggir jalan lintas, namun beberapa bangunan semi permanen masih berdiri utuh di sepanjang jalan dimana bangunan tersebut berdiri sudah mendekati pinggir jalan lintas dan masih melakukan aktivitas jualannya.
Area DMJ di Kabupaten Sarolangun telah berkembang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, terutama dengan menjamurnya pedagang kaki lima (PKL). Keberadaan PKL ini tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan ekonomi warga, namun sekaligus menimbulkan tantangan serius terhadap penataan ruang dan kelestarian lingkungan hidup di kawasan tersebut.
Dengan berjamurnya PKL di sepanjang jalan lintas kota sarolangun dengan berbagai tempat dagangannya ada yang bisa bongkar pasang, ada yang dapat dipindahkan bahkan ada bangunan semi permanen sebagai tempat jualan pedagang yang sudah berdiri cukup lama bertahun-tahun, ini menandakan bahwa pengawasan dan menertiban PKL di area DMJ jalan lintas nasional, ini mengindikasikan sudah berlangsung lama tidak dilakukan secara berkala dan berkesinambungan oleh Dinas berwenang atau pihak terkait.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keseimbangan antara aspek sosial ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Sayangnya, hingga kini masih terlihat ketidakteraturan lapak, pengelolaan sampah yang belum optimal, hingga penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas lingkungan kota dan mengganggu estetika serta fungsionalitas ruang publik.
Bagi pemerintah yang baru sekarang terhadap bangunan semi permanen yang masih beroperasi merupakan tantangan sekaligus marwah pemerintah jika dalam pelaksanaan kebijakan penertiban PKL tidak berlangsung secara adil atau adanya diskriminasi perlakukan yang berbeda terhadap sesama PKL, agar adanya keadilan dan perlakukan hak yang sama terhadap semua PKL, maka bagi bangunan semi permanen wajib tetap untuk dilakukan penertiban dan pembongkaran, tentu pelaksanaannya bukan secara paksa tanpa memberikan solusi terbaik, setidaknya atas biaya yang sudah di keluarkan untuk mendirikan bangunan mereka mendapatkan ganti dari pemerintah, agar mereka dapat kembali mendirikan tempat dagangan di tempat lain yang di bolehkan atau relokasi yang diberikan pemerintah.
Di sinilah pentingnya peran pemerintah daerah. Tidak sekadar mengatur, tetapi juga menghadirkan solusi. Pemerintah perlu menyediakan tempat yang layak dan teratur bagi PKL, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pemerintah juga wajib menjaga keseimbangan ekosistem kota menjaga ruang terbuka hijau, sistem drainase, serta kebersihan lingkungan. Disini perlunya memahami bahwa keberadaan PKL merupakan bagian dari denyut nadi ekonomi rakyat kecil. Mereka sebagai warga yang berjuang mencari nafkah dengan cara yang halal. Namun, di sisi lain, jangan sampai menutup mata terhadap persoalan yang muncul: tumpukan sampah, kemacetan, dan alih fungsi ruang publik yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebab DMJ adalah ruang yang dikuasai oleh negara untuk kepentingan lalu lintas dan angkutan jalan. DMJ diatur sedemikian rupa agar pengguna jalan dapat bergerak dengan aman dan nyaman, serta untuk meminimalkan dampak negatif dari kegiatan di sekitar jalan terhadap kelancaran lalu lintas. Penggunaan DMJ diatur secara ketat agar tidak mengganggu fungsi jalan sebagai sarana transportasi. Penyelenggara jalan bertanggung jawab atas pengamanan DMJ dan penegakan peraturan terkait penggunaannya, sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Penempatan Utilitas pada Daerah Milik Jalan.
Di samping itu sebagai barometer sebuah kota kabupaten yang masuk kategori berkembang dan maju terlihat pada penataan dan pengaturan aera DMJ jalan lintas Nasional, di antarnya adalah:
1. Tidak adanya bangunan di zona larangan DMJ
2. Fungsi jalan sesuai peruntukan
3. Jalan mulus dengan trotoar, lampu jalan dan drainase baik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



