Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun Terhadap Lingkungan Hidup
Afrizal, SH, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Jambi 2024-2025--
Oleh : Afrizal, SH*
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Setiap Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten memegang peran penting dalam mengatur dan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ruang publik dan pelestarian lingkungan hidup, terutama di kawasan strategis seperti area DMJ yang kini banyak digunakan oleh pedagang kaki lima (PKL).
Aktivitas PKL memang memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat kecil, namun bila tidak diatur dengan baik, dapat menimbulkan dampak negatif terhadap tata ruang kota dan kualitas lingkungan.
Ini merupakan amanah daripada Peraturan perundang-undangan mengenai tata kelola area DMJ (Daerah Milik Jalan) jalan lintas nasional diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini juga dilanjutkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Daerah Milik Jalan.
BACA JUGA:Laga Persahabatan U-35 Anggota DPRD Batanghari Kontra Sekretaris Daerah
Pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini mengatur secara umum mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pengaturan mengenai ruang jalan. Ruang jalan ini mencakup Daerah Milik Jalan (DMJ), yang merupakan area yang dikuasai negara untuk kepentingan lalu lintas dan angkutan jalan. Demikian juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 ini lebih rinci menjelaskan bagaimana penetapan DMJ dilakukan. Peraturan ini menetapkan bahwa DMJ jalan nasional ditetapkan dengan lebar 40 meter, yang dihitung dari tepi jalan serta pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang penyelenggaraan jalan dan sarana, termasuk ketentuan mengenai pengamanan ruang milik jalan, sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Penempatan Utilitas pada Daerah Milik Jalan.
BACA JUGA:Sudah Tiba di Madinah, Sebanyak 2.113 Calon Haji dari Embarkasi Padang
Dalam periode pemerintahan yang baru sekarang ini dimana kabupaten sarolangun secara resmi telah ditetapkan dan di lantik oleh Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, secara resmi melantik H. Hurmin, SE, dan Gerry Trisatwika, SE, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun periode 2025-2030. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis 20 Februari 2025 lalu.
BACA JUGA:Tol Jambi Paling Panjang Terletak di Wilayah yang Pernah Dijatuhi Bom oleh Penjajah
Setelah usai di lantik dan resmi menjabat sebagai Bupati dan wakil Bupati Sarolangun langsung menjalankan amanah pemerintahan dengan membuat program 200 hari kerja, salah satu programnya adalah kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan yang melewati batas Daerah Milik Jalan (DMJ) di sepanjang Jalan Nasional Kota Sarolangun sebagaimana termuat dalam Halaman Berita Pemerintah kabupaten Sarolangun, “Wakil Bupati Sarolangun Pimpin Langsung Penertiban PKL dan Bangunan di DMJ Jalan Nasional”
Bahwa dalam pelaksanaan program ini Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE memimpin langsung kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan yang melewati batas Daerah Milik Jalan (DMJ) di sepanjang Jalan Nasional Kota Sarolangun, pada Kamis tanggal 23 April 2025, Kegiatan ini melibatkan tim terpadu, terdiri dari Asisten I Sarolangun Drs H Arief Ampera, ME, Danramil 420-04 Sarolangun Mayor Inf Abdul Aziz, Waka Polsek Sarolangun Iptu F Aritonang, Kasat Pol PP Drs Muhammad Idrus, serta para Kepala OPD terkait dan jajaran gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, Dinas LHD, dan Dinas Perkim.
Penertiban diawali dengan apel gabungan di Simpang Kantor Bupati Sarolangun untuk menyamakan persepsi seluruh personel, Hari ini kita melaksanakan penertiban PKL, hingga pukul
14.00 WIB. Ketentuannya, para pedagang diperbolehkan berjualan hanya di waktu tertentu dan di lokasi yang telah ditentukan, tidak boleh sembarangan di sepanjang jalan protokol ini," ujar Asisten I H Arief Ampera.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



