DPAD Gandeng Perpusnas Gelar Bimtek SPP-TIK
Pemusnahan arsip meruapakan rangkaian terakhir setelah tahapan pemindahan arsip dan penyerahan arsip. Karena pemusnahan arsip merupakan kegiatan menghancurkan atau meniadakan fisik dan informasi melalui cara-cara tertentu. Di dalam melakukan pemusnahan arsip terkandung resiko yang berkaitan dengan unsur hukum. Arsip yang sudah terlanjur dimsunahkan tidak dapat diciptakan atau diadakan lagi. karena itu kegiatan ini menuntut kesungguhan dan ketelitian, sehingga tidak terjadi kesalahan sekecil apapun, papar Kepala DPAD Provinsi Jambi.
Sambutan Plt Asisten III Setda Provinsi Jambi, Ir. Hj. Sri Argunaini, M.Si
Pemusnahan arsip kali ini merupakan pemusnahan arsip kedua setelah dilakukan tahap pertama pada tahun 2019 lalu, dengan memusnahkan sebanyak 7.026 berkas yang dimiliki oleh 5 OPD pada tahun ini kembali dimusnahkan arsip sebanyak 10.793 berkas yang dimiliki 24 OPD.
Pemusnahan pada tahun 2021 ini telah disetujui oleh Kepala ANRI dengan Nomor Surat B-KN.00.03/69/2021 tanggal 14 April 2021 hal Persetujuan Pemusnahan Arsip, terangnya.
Sementara, Asisten III Setda Provinsi Jambi, Ir. Hj. Sri Argunaini, M.Si mengapresiasi atas kehadiran perwakilan OPD, terlebih selama ini pandangan terhadap arsip dikalangan ASN masih dianggap sepele. Padahal arsip merupakan hal yang penting.
Kalau arsip tidak dikelola dengan baik, saat ada pemeriksaan tidak ditemukan bukti fisiknya, nanti bisa diproses hukum. OPD yang tidak memiliki kelengkapan arsip, bisa dipastikan administrasinya amburadul, tandas Asisten III Setda Provinsi Jambi. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




