DISWAY BARU

Anggota Parlemen Sampai Menteri Malaysia Terima Email Ancaman

Anggota Parlemen Sampai Menteri Malaysia Terima Email Ancaman

Tangkapan layar email ancaman yang diterima Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil, yang dibagikan melalui Facebook Fahmi Fadzil. /ANTARA/HO-Facebook Fahmi Fadzil--

Pemerintah Malaysia menekankan bahwa mengirimkan pesan dengan maksud mengancam merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yang dapat dihukum dengan denda hingga 500.000 ringgit Malaysia, serta penjara hingga dua tahun, atau keduanya.

Tindakan itu juga dapat diselidiki berdasarkan Pasal 503 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau keduanya.

"Pemerintah MADANI (pemerintahan Anwar Ibrahim) tidak akan berkompromi dengan pihak mana pun yang menyalahgunakan teknologi untuk mengancam atau menipu masyarakat. Segala upaya akan dilakukan untuk memastikan pelaku kejahatan diadili demi keamanan publik," tegas Fahmi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: