Kasus Suap RAPBD Jambi, Suliyanti Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus Suap RAPBD Jambi, Suliyanti Divonis 2 Tahun Penjara

Terdakwa usai menjalani sidang di PN Jambi dan divonis 2 tahun penjara--

Dia dijerat dengan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: