Meski Wajib Lapor, Tersangka Korupsi Dana BOS SMA 2 Bungo Bebas Bepergian Keluar Kota
Meski Wajib Lapor, Tersangka Korupsi Dana BOS SMA 2 Bungo Bebas Bepergian Keluar Kota -Ist-
MUARABUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA 2 Bungo, Mashuri kedapatan bepergian keluar kota.
Mashuri terpantau naik sebuah bus di bilangan Simpang Jambi, Muara Bungo, pada Rabu (30/7/2025). Ia datang ke loket bus diantar keluargannya dengan menggunakan mobil.
Meskipun ia tidak dicekal bepergian, namun dengan status tersangkanya yang wajib lapor dua kali dalam semingu pada Senin dan Kamis membuat publik menjadi heran.
SDP, agen bus yang ditumpangi Mashuri membenarkan jika ada dua penumpang yang berangkat bersamaan dengan melakukan pemesanan tiket atas nama Mashuri pada Rabu (30/7/2025) sore.
BACA JUGA:Bantah Dakwaan JPU, Terdakwa Helen Memohon Hak Hidup
"Yang berangkat dua orang. Cuma nama pemesannya hanya satu, yakni Mashuri. Kalau untuk tujuan penumpang ini adalah Pondok Pinang, Jakarta," ujar SDP.
Dikonfirmasi terpisah, Iptu Jalpahdi, BKO Reskrim Polres Bungo menyebutkan bahwa tidak ada larangan bagi Mashuri untuk bepergian kemana saja asalkan tidak ke luar negeri.
"Kita cuma bisa meminta yang bersangkutan agar wajib lapor atau tidak bepergian. Namun, kalau Mashuri tidak mematuhi himbauan kita juga tidak bisa memaksa," ujar Iptu Jalpahdi.
Jalpahdi menyebutkan bahwa pihaknya hanya bisa melakukan penahanan terhadap Mashuri jika berkas perkaranya lengkap dan siap dilimpahkan kepada Kejaksaan.
"Kalau tahap dua besok Mashuri kita panggil tidak datang, baru kita bisa melakukan upaya paksa untuk melakukan penahanan. Kalau saat ini masa penahannya kan sudah habis," tutupnya.(aes)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



