MITSUBISHI JANUARI 2026

Skema Penipuan 'Love Scam', Begini Penjelasan Polisi

Skema Penipuan 'Love Scam', Begini Penjelasan Polisi

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon saat menjelaskan skema "Love Scam" saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menjelaskan skema penipuan "Love Scam" yang dilakukan oleh pelaku kejahatan dan wajib diwaspadai oleh masyarakat agar tidak terkena model penipuan ini.

"Korban awalnya akan berkenalan dengan pelaku melalui akun Instagram yang sudah mencatut foto dan nama dari orang lain," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Simbolon saat ditemui di Jakarta, Jumat dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Harga BBM Banten Naik Rp580/Liter, Berikut Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku Jumat 4 Juli 2025

Herman menjelaskan, setelah berkenalan kemudian secara intensif pelaku memulai obrolan ringan dengan korban.

"Di sinilah modus operandi 'Love Scaming' tadi digunakan oleh pelaku dengan membuat si korban percaya dan yakin dan mempunyai hubungan kedekatan walaupun tidak pernah bertemu," katanya.

Kemudian setelah semakin akrab, pelaku mulai mengarahkan untuk berkomunikasi melalui pesan WhatsApp (WA) secara personal.

BACA JUGA:Pemprov Jambi Raih Opini WTP BPK RI Tahun 2024, Jadi yang Ke-13 Kali Secara Berturut-Turut

"Jadi melalui WhatsApp kemudian setelah intens sehari-hari mereka sering berkomunikasi. Mulailah pelaku menawarkan bisnis online," katanya.

Dalam kasus ini pelaku mulai mengajak mengikuti aplikasi Bigood, e-commerce yang ada di China.

BACA JUGA:Polisi Gadungan yang Rampas Motor Wanita di Palmerah Ternyata Positif Sabu

Kemudian pelaku mulai mengirimkan tautan atau "link" untuk meminta korban mengunduh aplikasi palsu yang telah disiapkan pelaku.

Karena korban sudah percaya dengan pelaku sehingga korban akhirnya melakukan investasi yang awalnya mendapatkan keuntungan. "Namun setelah korban melakukan investasi dengan jumlah besar, pelaku memutus komunikasi dengan korban," kata Herman.

Herman menjelaskan, setelah komunikasi mereka terputus, barulah korban merasa tertipu oleh pelaku dan melaporkan ke pihak Kepolisian. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: