Bejat! Pria di Jambi Tega Cabuli Dua Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

Bejat! Pria di Jambi Tega Cabuli Dua Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur

Pria di Jambi Tega Cabuli Dua Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Seorang pria di Jambi tega mencabuli dua anak tirinya yang masih dibawah umur sejak tahun 2024.

Korban baru berani menceritakan kejadian ini ke ibunya awal Juni 2025 hingga kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi.

Pelaku yakni, Alwi (49) warga Tanjung Jabung Timur, Jambi, tega mencabuli dua anak tirinya. Aksi itu telah dilakukan berulang kali selama setahun terakhir.

BACA JUGA:Rabu! BBM Pertalite Turun Lagi, Bukan Rp 10.000/Liter, Harga Asli Pertalite Segini Pada Rabu 25 Juni 2025

"Korban anak tiri dari pelaku. Korban perempuan dua-duanya kakak beradik, 10 tahun dan 7 tahun," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa , Rabu (25/6/2025).

Dalam aksinya pelaku ini  memanfaatkan situasi saat ibu korban pergi menjual kue pada waktu subuh. Pelaku menghampiri korban ke kamarnya dan melakukan perbuatan bejat.

BACA JUGA:Blok W JBC, Surganya Nongkrong dan Kerja Santai di Jantung Kota Jambi

"Modusnya bujuk rayu, pelaku mengambil kesempatan ketika ibu korban subuh berangkat menjual kue. Waktu ibu korban tidak ada, pelaku menghampiri korban," jelasnya.

Selama setahun terkahir, korban memendam kejadian itu. Hingga akhrinya, korban berani menceritakan kejadian itu ke ibunya.

BACA JUGA:Tiga Gerbang Tol Jambi Salah Satunya Langsung 'Nyemprot' ke 8 Kabupaten

 Pelaku sempat tak mengakui perbuatannya. Namun, polisi telah mengantongi bukti visum adanya perbuatan cabul yang dialami korban.

"Yang paling utama kita mendapatkan visum, hasil visum itu mendukung atas dasar laporan korban," ujarnya.

BACA JUGA:Tukang Ojek Meninggal Mendadak di Kantor Dukcapil Kota Jambi

Lanjut Kristian, dari hasil pemeriksaan korban, aksi persetubuhan telah dilakukan sekali, sedangkan pencabulan telah dilakukan berulang kali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: