Bejat! Pria di Jambi Tega Cabuli Dua Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur
Pria di Jambi Tega Cabuli Dua Anak Tirinya yang Masih Dibawah Umur --
"Kalau keterangan korban (kejadiannya) dari 2024. Untuk persetubuhan satu kali, tapi untuk pencabulannya sudah berulang," ungkapnya.
Saat pelaku sudah diamankan oleh Tim Subdit Renakta Polda Jambi, di Kota Jambi, pada Senin (23/6/2025) malam. Saat ini, dia harus mendekam di penjara akibat perbuatan bejatnya itu.
Sementara terhadap korban, Kristian memastikan bahwa korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis pascakejadian ini.
Pelaku dikenakan Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf D atau Pasal 82 Jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


