4 Tersangka Baru Langsung Ditahan, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo

4 Tersangka Baru Langsung Ditahan, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo

4 Tersangka Baru Langsung Ditahan, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tebo--

Dana tersebut berasal dari kementerian. Ridwan mengungkapkan, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo kemudian menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi, dengan kerugian Rp 1 miliar lebih.

"Yang dilakukan tujuh tersangka dalam kasus korupsi ini adalah markup anggaran. Dari perhitungan kerugian negara kata dia, mencapai angka Rp1.011.000.000. Dari total anggaran Rp2,7 miliar," pungkasnya.

Keempat tersangka baru ini dikenakan Pasal Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

‘’Empat  tersangka baru ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Siapapun yang terlibat dalam kasus ini,  kita tidak pandang bulu, mereka harus berani bertanggung jawab,’’ tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: